Kesbangpol Kabupaten Banyuasin Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017

PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan yang dibuka oleh Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng di ruang rapat rumah dinas Sekda Banyuasin, Kamis (18/9/2025).

Hadir pada kegiatan itu, beberapa perwakilan ormas se-Kabupaten Banyuasin. Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banyuasin H Adam Ibrahim,SE.,M.Si, dan pemateri dari Polres Banyuasin Kasat Intelkam Polres Banyuasin, AKP Novidilham,SH, yang diwakili Kanit 4 Kamneg Satintelkam, Ipda Achmad Yudistira SH, dan dari Kejaksaan negeri Banyuasin M Yuansyah Putra,SH., M.kn Kasubsi 2 Seksi Intelijen

Plt Kepala Badan Kesbangpol Banyuasin H Adam Ibrahim,SE.,M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan

“Dalam pengaturan tentang keormasan, kita mempunyai aturan yang lebih komprehensif untuk semua pemangku kepentingan, terutama Kesbangpol sendiri dan pengurus ormas guna menyamakan persepsi terhadap kebijakan yang mengatur tentang ormas dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia, serta menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Ujar Adam Ibrahim

Menurut Adam Ibrahim, sosialisasi tentang keormasan perlu ditingkatkan agar setiap ormas, khususnya yang ada di kabupaten Banyuasin lebih memahami batasan serta tugas dan fungsinya di masyarakat.

“Dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang sama antar ormas agar tidak salah dalam menafsirkan,” ucap Adam Ibrahim.

Kasat Intelkam Polres Banyuasin, AKP Novidilham,SH, yang diwakili Kanit 4 Kamneg Satintelkam Polres Banyuasin Ipda Achmad Yudistira,SH menambahkan bahwa persyaratan pembuatan/perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas adalah surat permohonan, akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat, NPWP atas nama ormas, surat pernyataan, dan dokumen penunjang lainnya sesuai dengan Permendagri No 57 Tahun 2017.

“Adapun berkas kelengkapan susunan pengurus ormas dengan melampirkan biodata pengurus, pas foto pengurus, foto copy KTP dan surat keputusan tentang susunan pengurus ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART ormas,” imbuh Ahmad

Ahmad juga menambahkan Berdasarkan Data dari Kesbangpol Banyuasin tahun 2024 ada 33 Ormas, 1 OKP dan 6 LSM

“Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Banyuasin berjumlah 33 Ormas, 1 OKP dan 6 LSM,” Ujar Ipda Ahmad

Sementara M Yuansyah Putra,SH., M.kn Kasubsi 2 Seksi Intelijen mengatakan fungsi kejaksaan sesuai dengan Permendagri nomor 57 tahun tahun 2017 tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan dalam poin ke – 8 yang bertugas sebagai pengawas organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat. Ormas harus sesuai dengan pasal 6 undang-undang nomor 17 tahun 2013 ormas harus berfungsi sebagai sarana :

1. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan dan/atau tujuan organisasi

2. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi

3. Penyaluran aspirasi masyarakat

4. Pemberdayaan masyarakat

5. Pemenuhan pelayanan sosial

6. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa

7. Pemeliharaan dan pelestarian norma, nilai dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

M Yuansyah juga menambahkan pengawasan ormas dilakukan Kejaksaan baik secara internal maupun eksternal

“Tugas Kejaksaan mengawasi ormas dan Lembaga swadaya masyarakat bukan hanya internal tetapi juga eksternalnya,” jelas M Yuansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *