Truk Industri dan Truk Modifikasi Diduga Angkut Minyak Hasil Ilegal Drilling Dari Musi Banyuasin, Aparat Penegak Hukum Dan Pertamina Tutup Mata

PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Dugaan praktik angkutan minyak ilegal ilegal drilling dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari musi Banyuasin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut pantauan awak media, aktivitas angkutan mobil dari kabupaten Musi Banyuasin dengan modus angkutan mobil Industri dan Truk Modifikasi yang mengangkut minyak hasil Ilegal drilling dari Musi Banyuasin tesebut tiap hari melintas di kabupaten Banyuasin tetapi aparat penegak hukum tutup mata, Jum’at (7/11/2025).

Puluhan bahkan ratusan truk bertulisan minyak Industri dan Truk Modifikasi dari berbagai perusahaan melintas di Banyuasin secara rutin. Investigasi di lapangan menunjukkan adanya kegiatan angkutan minyak dari kabupaten Musi Banyuasin dengan Modus angkutan minyak Industri dan Truk Modifikasi berkapasitas 10.000 liter sampai 20.0000 liter

 

Menurut informasi seorang sopir  truk tangki warna putih biru bertulisan industri yang namanya tidak mau disebutkan berhasil diajak ngobrol oleh awak media disalah satu warung kopi di Banyuasin mengatakan, distribusi minyak dari kabupaten Musi Banyuasin dibawah ke berbagai tempat di Palembang, Lampung bahkan sampai ke pulau Jawa. Saat ditanya kepada sopir tersebut apakah tidak takut ditangkap oleh aparat penegak hukum mengatakan mereka cuma sopir urusan dilapangan Bos sudah koordinasi dengan APH yang dilalui

“Aku cuma ngangkut kak, urusan dijalan kami ngemel dan Bos sudah koordinasi juga dengan aparat penegak hukum dimano kami lewat,” ujarnya

Masih menurut Sopir mobil minyak bertulisan minyak Industri pada tangkinya, minyak ilegal drilling dari kabupaten Musi Banyuasin atau yang lebih dikenal dengan sebutan minyak sungai angit ini di bawah ke pangkalan, dicampur dengan minyak Subsidi kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan dan Pabrik yang memesan

“Minyak dari kabupaten Musi Banyuasin ini kami angkut ke Palembang, Lampung bahkan sampai pulau Jawa mas,” jelasnya

Hal senada dengan itu sopir truk modifikasi dengan nomor polisi A 8879 ZR dan A 8946 VB diduga kuat menjadi bagian dari jaringan distribusi minyak dari Keluang kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) menuju Cilegon provinsi Banten

Masih menurut Sopir yang mengaku berisial D dan R. Meraka hanya bertugas mengangkut minyak dari Keluang menuju Cilegon dan Tangerang

“Kami cuma sopir, ngangkut minyak dari Keluang dengan uang jalan 5 (lima) juta rupiah. Itu sudah termasuk BBM, uang Tol, Makan, dan ngemil di jalan,” ujar kedua sopir truk tersebut

Ketua JPKP Banyuasin, Umir Tono,SH mengatakan Praktik semacam ini masuk dalam kategori pelanggaran serius.

Diduga terdapat praktik berupa koordinasi yang terstruktur, dan tersistematis, kepada berbagai oknum lintas profesi, walaupun sudah banyak penindakan, namun hal tersebut tak membuat mafia-mafia minyak tak gentar, seolah aman dari persoalan hukum yang mungkin terjadi

Padahal terdapat sangsi berat yang menanti mereka yang coba-coba bermain-main dalam sektor industri Migas.

Lihat saja ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan industri Migas, diantaranya sebagai berikut;
1. sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 menyatakan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
2. Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah
3. Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah)
4. Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin Dengan pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah)
5. Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah)
6. Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah)
7. Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)
8. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar).

Dengan segala isu pelanggaran yang berseliweran di berbagai media online dan media sosial. Pihak berwenang terutama aparat penegak hukum didesak melakukan tindakan tegas terukur untuk memastikan supremasi hukum dan timbulnya kesadaran untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.

Umir Tono, SH mendesak aparat penegak hukum di berbagai tingkatan, mulai dari Polres, Polda hingga pusat, agar segera melakukan tindakan tegas

Selain berpotensi merugikan keuangan negara, penyalahgunaan ini juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama manfaat subsidi BBM. Penindakan yang menyeluruh diharapkan mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik dan mencegah anggapan bahwa praktik-praktik seperti ini telah “dikondisikan” oleh oknum tertentu.

Yang Anehnya praktek mobil dengan Modus tangki minyak Industri ini Pertamina sebagai perusahaan yang mengelola peredaran minyak seakan tutup mata dengan kegiatan ini

Sementara Kapolres AKBP Ruri Prasetowo,SIK.MH melalui nomor WA 081326XXXX76 Banyuasin dan kasat Reskrim AKP M Ilham,SIK melalui WA 081343XXXX27 saat dikonfirmasi awak media melalui WA hanya dibaca tetapi tidak menjawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *