Enam Hari Setelah Begal Motor Ojek, O Pelaku Curas Diterkam Puma

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Tim PUMA Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang merampas motor seorang tukang ojek. Peristiwa ini menimpa N (62) di Jalan Perkebunan PT SMS, Desa Rimba Terab Kecamatan Suak Tapeh, Selasa (2/1) sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah melakukan penyidikan, tim PUMA berhasil mengindentifikasi pelaku, enam hari kemudian O pelaku pencurian dengan kekerasan (CURAS) terhadap tukang ojek berinisial N (62), diterkam  (diamankan) Tim PUMA Polres Banyusin pimpinan Donie Ok

Adapun kronologi kejadian bermula saat pelaku berinisial N (62), dipanggil orang yang tidak dikenal untuk mengantarnya ke Jalan Perkebunan PT SMS Desa Rimba terap kecamatan Suak Tapeh, sesampainya di lokasi pelaku melancarkan aksinya dengan menutup mulut korban, melakukan pemukulan dan mengancam korban dengan sebilah senjata Tajam sambil berkata,” Ku Bunuh Kau.” Setelah mengancam korban pelaku merampas sepeda motor korban merek Honda Beat dan kabur. Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata sebelah kanan dan mengalami kerugian Rp12.000.000.

Merasa dirugikan, korban N langsung melapor ke SPK Polres Banyuasin. Setelah mendapat laporan dan mendengarkan keterangan korban, Satreskrim Polres Banyuasin Pimpinan AKP M Ilham,SIK memerintahkan Kanit Pidum Ipda Joko Prakoso,SH dan Katim PUMA Aiptu Donie Ok melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Selasa (6/1/2026) malam tim PUMA berhasil melacak dan mengamankan pelaku berinisial O di Perumahan KPPS PT SAL tanpa perlawanan

Tak hanya pelaku Tim PUMA Satreskrim Banyuasin juga berhasil mengamankan Tersangka penadah pertama berinisial S (54) petani di Desa Taja Raya II, kecamatan Betung dan satu jam kemudian berhasil mengamankan Tersangka penadah kedua berinisial J (28) pekerjaan wiraswasta diwilaya yang sama.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino,SIK.,M.Si melalui Kasatreskrim AKP M Ilham,SIK.,MM menegaskan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Banyuasin.

“Kami merespons cepat laporan korban dan segera melakukan tindakan hukum. Motif pelaku adalah faktor ekonomi,” ujarnya, kamis (8/1/2025)

Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya dan motor milik korban telah diamankan petugas sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365. KUHP untuk tindak pidana Curas dan pasal 480 KUHP untuk tindak pidana penerimaan barang curian.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada. Jika melihat atau mengalami gangguan Kamtibmas, segera melapor melalui layanan Call Center 110,” tutup Kasatreskrim M Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *