Wartawan Banyuasin Potong Ayam Jago Saat Kepergian Kapolres, Simbol Retaknya Harmoni dengan Beberapa Insan Pers

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kepergian Kapolres Banyuasin menyisakan cerita tak biasa. Sejumlah wartawan di Kabupaten Banyuasin menggelar aksi simbolik dengan memotong ayam jago, yang dimaknai sebagai bentuk kekecewaan atas hubungan yang dinilai tidak harmonis antara pimpinan Polres dengan sebagian insan pers.

Aksi tersebut berlangsung sederhana namun sarat makna. Ayam jago yang dipotong disebut menjadi simbol “ego” dan “arogansi” komunikasi, menyusul kekecewaan.Beberapa para wartawan terhadap pola hubungan yang dinilai kurang terbuka dan tidak sejalan dengan semangat kemitraan antara kepolisian dan media.

Sejumlah wartawan menyebut, selama kepemimpinan Kapolres Banyuasin yang bersangkutan, komunikasi dengan Beberapa insan pers tidak berjalan seimbang. Beberapa agenda dan informasi dinilai tertutup, bahkan terkesan hanya mengakomodasi kelompok tertentu, sehingga memunculkan kecemburuan dan ketegangan di kalangan jurnalis lokal.

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal kemitraan. Pers adalah pilar demokrasi. Jika tidak dirangkul, maka akan muncul jarak,” ujar salah satu wartawan yang ikut dalam kegiatan tersebut.

Meski demikian, aksi potong ayam jago ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk permusuhan, melainkan kritik terbuka agar ke depan hubungan antara kepolisian dan pers di Banyuasin dapat dibangun lebih sehat, transparan, dan profesional.

Topik Owners HBN Indonesia berharap, Kapolres Banyuasin yang baru nantinya mampu menjalin komunikasi yang lebih inklusif, adil, dan menghargai peran pers sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan keterbukaan informasi publik.

“Pergantian pimpinan harus menjadi momentum perbaikan. Jangan sampai hubungan aparat dan pers kembali retak,” tegas Topek Istora.

Kepergian Kapolres Banyuasin pun kini tak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga catatan penting tentang perlunya evaluasi hubungan institusi kepolisian dengan insan pers di daerah.

Beberqpa waktu yang lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Karo Penmas revisi Humas Polri Brigjen Pol TrunoyudoWisnu Andiko, S.I.K menuturkan media merupakan mitra strategis, sekaligus salah satu sumber utama informasi dan literasi bagi masyarakat.

Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan undang-undang pers no (2).

Setiap anggota polri yang bertugas di satuan kewilayahan, termasuk Bintara di Polsek punya kewajiban untuk melayani informasi kepada masyarakat, termasuk insan pers atau wartawan. Minimal ketika konfirmasi menyangkut peristiwa adalah menjawab apa (What), dimana (where) dan kapan (When)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *