BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Tim PUMA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan Bermotor (curanmor) sepeda motor di Masjid Jumhuria Pangkalan Balai. Pelaku yang berinisial FA (18), warga Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, berhasil diamankan setelah hampir sebulan melakukan aksinya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima Satreskrim pada Kamis 01 Januari 2026 lalu. Korban, IN (28), melaporkan kehilangan sepeda motornya pada saat melaksanakan sholat Maghrib di halaman parkir Masjid Jumhuria Pangkalan Balai kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi BG 5369 AFG tahun 2018 Noka : MH1JM3124JK123924, Nosin JM31E2122158 An Muhammad Adzan Sutra.
“Korban memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci sekitar pukul 18.26 WIB. Setelah melaksanakan sholat, korban hendak pulang menuju tempat parkir untuk mengambil sepeda motor terkejut karena mendapati motornya tidak ada ditempat parkir. Kemudian korban bertanya kepada pengurus masjid tentang keberadaan motornya, petugas masjid menjawab tidak tahu. Setelah itu pengurus masjid mengajak pelapor memeriksa CCTV seputar masjid, setelah dilihat sepeda pelapor di curi dua orang laki-laki memakai baju abu-abu dan warna hitam, kemudian korban melapor ke Polres Banyuasin,” jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M, Rabu (21/1/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, tim dari Unit Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Joko Prakoso, S.H., berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di komplek perkantoran Pemkab Banyuasin.
“Kami menggerakkan Tim PUMA untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut dan kemudian dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Ilham.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri, 1 buah kunci roda, dan 1 buah besi lurus berujung pipih atau biasa disebut “kunci T” yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor. Diduga, motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah faktor ekonomi. Pelaku merupakan pengangguran.
“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti. Kami juga telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Untuk tahap selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam, melengkapi berkas, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya,” pungkas Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka FA dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraannya dengan baik, meskipun diparkir di area perkantoran pemerintah.
Adapun masjid yang dicuri Masjid Jumhuriah pangkalan balai, masjid Al falah Soak Bara, Masjid Al Amir, Musholla mutlak alwadi Belakang Koramil pangkalan balai













