BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID — Diberitakan Media Online tanpa konfirmasi Nova Tri Lestari didampingi Penasehat Hukumnya, Drs. H. Naharta, SH., MH yang diwakili Yan Simamora, serta Darmadi dari Lembaga FP2KP, menggelar jumpa pers pada Jumat (13/2/2026) guna memberikan klarifikasi atas tuduhan yang beredar di media sosial dan sejumlah media online yang menyebut namanya dalam beberapa minggu terakhir ini.
Munculnya pemberitaan di Media Online dan media sosial tersebut bermula setelah Nova Tri Lestari secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres : LP/B/68/II/2026/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 2 Februari 2026.
Laporan Nova Tri Lestari berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam konferensi Pers Nova menjelaskan permasalahan yang menyeret namanya bermula dari persoalan pribadi dengan mantan kekasihnya yang berinisial B yang telah mencemarkan nama baik, menyebarkan fitnah, dan melecehkan saya melalui pesan percakapan elektronik.
“Permasalahan yang menyeret nama saya ini bermula permasalahan pribadi dengan mantan kekasih inisial B yang telah mencemarkan nama baik dengan menyebarkan fitnah, melecehkan saya melalui pesan elektronik. Karena saya dan keluarga tidak senang saya kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan B ke Polres Banyuasin. Namun setelah saya melaporkan B muncul sejumlah pemberitaan dengan narasi yang muncul seolah-olah saya pelaku, tanpa adanya konfirmasi kepada saya terlebih dahulu,” ujar Nova dalam konferensi Pers nya
Selain itu, Nova juga mengatakan setelah muncul pemberitaan tersebut muncul lagi somasi yang dilayangkan oleh F Kekasih B, melalui kuasa hukumnya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyuasin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat. Ia menyebut somasi tersebut berisi permintaan pencabutan surat serta pemberian sanksi terhadap dirinya.
Menurut Nova, pelayangan somasi ke instansi tempatnya bekerja telah berdampak pada lingkungan profesionalnya, padahal ia menegaskan tidak memiliki persoalan langsung dengan pihak yang melayangkan somasi tersebut.
“Persoalan ini bersifat pribadi, namun dampaknya melebar hingga ke instansi tempat saya bekerja” katanya.
Nova juga mengungkapkan keberatannya terhadap sejumlah pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang. Ia menyebut dalam satu hari terdapat banyak berita yang memuat namanya tanpa konfirmasi langsung, serta memuat narasi yang berpotensi merugikan reputasinya, termasuk isu terkait status kepegawaiannya sebagai PPPK.
Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan peserta seleksi CASN PPPK Tahap II yang meraih peringkat pertama formasi Sarjana Sosial di Kabupaten Banyuasin dengan total skor 490. Dalam kesehariannya, ia bertugas sebagai staf di lingkungan OPD serta menjalankan sejumlah fungsi administrasi, di antaranya sebagai Operator Srikandi Kepala OPD, Operator Innovation Government Award, Operator SIRUP, dan Operator Dharma Wanita Persatuan Bakesbangpol Banyuasin.
Nova mengakui bahwa polemik yang terjadi dalam satu hingga dua minggu terakhir turut berdampak pada aktivitas dan konsentrasi kerjanya.
“Secara jujur, permasalahan ini sangat mengganggu. Beberapa pekerjaan saya sempat terbengkalai karena harus menghadapi situasi ini dan proses klarifikasi,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap laporan yang telah disampaikannya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk masalah hukum yang sedang berjalan Nova sudah memberikan kuasa kepada kepada Advokat Sadli, S.H., M.H., C.Med., dan Danico Wisdana, S.H.,
Nova juga menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya perempuan, agar tidak ragu menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan atau mengalami pelecehan.
“Perempuan dilindungi oleh negara. Jangan takut untuk speak up. Jika pelaku kejahatan dilindungi, maka korban akan semakin takut melapor. Saya akan terus menyuarakan kebenaran agar perempuan-perempuan di Indonesia berani menyampaikan kebenaran,” pungkasnya.
Sementara itu, penasehat hukum Nova, Drs. H Naharta S.H,.M.H, menyatakan bahwa akan mengawal proses hukum yang berjalan serta memastikan hak-hak kliennya terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendampingi klien kami untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan adil. Kami juga berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan sesuatu sebelum ada keputusan hukum yang jelas,” ujarnya.
Ketua Lembaga Masyarakat FP2KP, Darmadi, yang turut mendampingi dalam klarifikasi tersebut, juga menyampaikan dukungannya agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum secara profesional dan transparan.
Nova Tri Lestari berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, serta menghindari kesalahpahaman akibat informasi yang belum terverifikasi.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil negara secara profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“Sebagai ASN, saya tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan profesional dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan,” tutupnya.













