Lawan Peredaran Gelap Narkotika, Polres Banyuasin Musnahkan 21,9 Kg Sabu Senilai Rp16 Miliar

PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID — Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada siang hari ini, Satresnarkoba Polres Banyuasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan skala besar, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian, SP didampingi Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K,.M.S,i. Dan Tim Penyidik Tindak Pidana Narkoba Satresnarkoba Polres Banyuasin memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21.956,86 (dua puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh enam koma delapan enam) gram atau hampir mencapai 22 kilogram. Pemusnahan dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Mapolres Banyuasin, Jum’at (13/2/2026). Barang bukti bernilai fantastis, diperkirakan mencapai Rp16 miliar, itu merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Banyuasin.

Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian, S.P., yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Narkotika (BNK) Kabupaten Banyuasin, ia mengapresiasi kinerja jajaran Polres Banyuasin dalam memutus peredaran barang haram tersebut. Netta juga menyatakan pemerintah daerah akan memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi.

“Kami siap mendukung upaya pemberantasan narkoba, khususnya melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar agar mereka memahami bahaya narkoba dan tidak terjerumus,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *