Sandiwara Gencatan Senjata dan Perdamaian ala Israel – AS

Gencatan senjata yang diklaim sebagai langkah menuju perdamaian, nyatanya justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Pelanggaran demi pelanggaran terus terjadi. Pusat Hak Asasi Manusia (HAM) Gaza melaporkan bahwa Israel telah melakukan 36 pelanggaran sejak penghentian sementara permusuhan.

Hamas menyebut angka yang jauh lebih besar, yakni 270 pelanggaran. Sementara, perbedaan angka tersebut tidak mengubah satu kenyataan: gencatan senjata tidak benar-benar dihormati.

Pada Sabtu (31/1/2026) serangan udara Israel kembali mengguncang Jalur Gaza hingga menewaskan dan melukai puluhan warga sipil Palestina. Peristiwa itu terjadi ketika gencatan senjata telah berlangsung selama 112 hari. Sumber medis mengonfirmasi sedikitnya 31 warga sipil gugur, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka (siaraislamonline, 2/2/2026).

Ironisnya, meski Dewan Perdamaian telah dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat pada 15 Januari 2026, tetapi serangan tetap berlangsung. Pesawat tempur Israel membombardir kamp pengungsian Ghaith di kawasan Mawasi, Khan Younis. Sebuah gedung apartemen di dekat Persimpangan Abbas, barat Kota Gaza, turut menjadi sasaran. Ribuan pengungsi yang telah berkali-kali terusir dari tempat tinggalnya kembali harus menghadapi ancaman yang sama. Mereka kehilangan keluarga dan masa depan. Tentu, angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret duka yang terus berulang di tanah yang sama.

Berbagai organisasi hak asasi manusia internasional mengecam serangan terhadap warga sipil, fasilitas sipil, serta tenda-tenda pengungsian sebagai pelanggaran berat hukum humaniter internasional dan kejahatan perang. Di sisi lain, kecaman dunia tampaknya tidak cukup menghentikan agresi. Gencatan senjata yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi jeda semu di antara rentetan serangan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah gencatan senjata benar-benar ditujukan untuk menciptakan perdamaian, atau sekadar strategi mempertahankan status quo?

Sungguh, sulit menampik bahwa gencatan senjata kerap menjadi taktik politik. Ia memberi kesan adanya proses diplomasi, tetapi di saat yang sama tidak menyentuh akar persoalan penjajahan. Dukungan Amerika Serikat terhadap Israel selama ini juga memperlihatkan keberpihakan yang kuat. Berkali-kali Amerika menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB untuk menggagalkan resolusi yang mengkritik Israel. Akibatnya, mekanisme hukum internasional kehilangan daya tekan.

Dalam konteks ini, gencatan senjata lebih tampak simbolis daripada substantif. Ia diumumkan dengan bahasa diplomasi, tetapi dilanggar tanpa konsekuensi berarti. Tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memaksa Israel menghentikan agresi. Dunia seolah menyaksikan pelanggaran yang berulang tanpa kemampuan menghentikannya.

Pembentukan Dewan Perdamaian pun menuai kritik. Lembaga ini dinilai tidak memiliki legitimasi internasional yang jelas dan berpotensi menggeser peran PBB. Struktur yang memberi kewenangan luas kepada ketua dewan menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan, rencana 20 poin yang digagas belum menyentuh aspek politik mendasar konflik Israel–Palestina, yakni persoalan penjajahan dan hak atas tanah.

Jika akar masalah tidak disentuh, maka perdamaian hanya akan menjadi slogan. Begitu juga, konflik tetap menyala dalam bentuk yang berbeda. Gaza kembali dibombardir, korban terus berjatuhan, dan dunia kembali menyampaikan keprihatinan.

Di samping itu, tragedi kemanusiaan ini memperlihatkan rapuhnya posisi umat Islam dalam percaturan politik global. Jutaan Muslim di berbagai wilayah konflik, yakni Rohingya, Yaman, Suriah, dan Palestina, hidup dalam pengungsian di negeri mereka sendiri. Bantuan kemanusiaan memang penting, tetapi ia belum menyelesaikan sumber persoalan.

Sebagian kalangan berpandangan bahwa solusi mendasar terletak pada persatuan politik umat Islam di bawah kepemimpinan yang menerapkan syariat secara menyeluruh.

Dalam pandangan ini, sistem Khilafah diyakini mampu menjadi pelindung agama dan umat. Imam al-Ghazali pernah menyatakan bahwa agama dan kekuasaan ibarat saudara kembar, yaitu agama adalah fondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaga. Tanpa penjaga, fondasi akan runtuh.

Pandangan tersebut juga menegaskan pentingnya jihad sebagai instrumen pembelaan terhadap penjajahan. Akan tetapi, hukum hari ini jihad dan konsep khilafah kerap diposisikan sekadar wacana sejarah bahkan sebagian pembuat kebijakan menyebutnya tidak relevan dengan era modern atas nama moderasi.

Di sinilah perdebatan ideologis mengemuka. Apakah ajaran Islam kehilangan relevansinya, ataukah umat yang menjauh dari penerapan ajarannya secara menyeluruh? Bagi mereka yang meyakini kesempurnaan Islam, syariat diyakini tetap relevan sepanjang zaman dan mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan kehidupan, termasuk konflik dan penjajahan.

Apa pun perbedaan pandangan yang ada, satu hal tidak dapat dibantah. Tragedi kemanusiaan di Palestina tidak boleh dinormalisasi. Begitu pula, gencatan senjata yang berulang kali dilanggar harus dievaluasi secara serius. Tekanan internasional yang nyata diperlukan agar hukum tidak berhenti pada teks, tetapi benar-benar ditegakkan.

Karena, perdamaian sejati tidak lahir dari diplomasi simbolik atau lembaga tanpa legitimasi kuat. Ia hanya terwujud ketika keadilan ditegakkan dan penjajahan dihentikan. Selama akar persoalan diabaikan, gencatan senjata akan terus menjadi sandiwara, sementara rakyat sipil tetap menjadi korban utamanya.

Penulis: Amirah DesiEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *