Kejari Banyuasin Bantah OTT, Sebut Peristiwa Hanya ‘Aksi Spontan’ Tanpa Koordinasi

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CI.IF — Isu dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat beredar di tengah masyarakat Banyuasin akhirnya dibantah tegas oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin. Institusi penegak hukum itu memastikan peristiwa yang terjadi bukanlah OTT sebagaimana mekanisme resmi penindakan hukum.

Saat di konfirmasi awak media Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuasin, P. Jefri Leo Candra, menyebut kejadian tersebut hanyalah aksi spontan dalam situasi tertentu, tanpa perencanaan maupun koordinasi struktural sebelumnya.

“Kalau saya melihatnya, itu bukan OTT. Tidak ada rekayasa, tidak ada perencanaan. Kejadiannya spontan dalam kondisi saat itu,” ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus mematahkan spekulasi yang berkembang bahwa telah terjadi operasi senyap oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, saat peristiwa berlangsung tidak ada komunikasi ke atasan ataupun ke bidang Intelijen. Ia bahkan mengaku baru mengetahui kejadian tersebut ketika di telpon oleh kasi pidsus.

Jefri menjelaskan, persoalan bermula dari komunikasi antara seorang kepala sekolah, pihak Dinas Pendidikan, dan oknum lembaga yang sebelumnya telah berlangsung. Pertemuan itu disebut bertujuan untuk “meluruskan” persoalan yang ada.

Namun di tengah proses tersebut, muncul bukti awal berupa percakapan pesan singkat yang memuat dugaan permintaan tertentu. Bukti chat itulah yang kemudian memicu kegaduhan dan berkembang menjadi isu OTT di ruang publik.

Meski demikian, Kejari melalui kasi Intel menegaskan tidak ada tindakan hukum resmi yang dilakukan saat itu. Tidak ada penyergapan, tidak ada penyitaan, dan tidak ada prosedur penindakan sebagaimana lazimnya OTT.

Fakta lain yang turut mengemuka adalah adanya rencana dari oknum ketua lembaga berinisial I untuk melaporkan seorang kepala sekolah terkait dugaan kinerja periode 2024–2025. Kepala sekolah tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin.

Situasi inilah yang membuat dinamika peristiwa menjadi sensitif dan memicu berbagai spekulasi.

“Perlu ditegaskan, tidak ada OTT, tidak ada penindakan resmi, dan tidak ada koordinasi sebelumnya baik kepada saya sebagai kasi Intel maupun kepada Ibu Kajari. Ini murni bukan operasi penegakan hukum,” kata Jefri kembali menekankan.

Alih-alih berlanjut ke proses hukum, persoalan tersebut akhirnya difasilitasi secara terbuka. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Oknum lembaga berinisial I disebut bersedia meminta maaf setelah diperlihatkan bukti-bukti awal yang ada.

“Keduanya saling meminta maaf dan saling memaafkan. Harapannya, permasalahan ini selesai sampai di sini,” tutupnya.

Klarifikasi ini diharapkan meredam simpang siur informasi yang terlanjur berkembang. Namun di sisi lain, publik tentu menanti transparansi lebih lanjut agar tidak ada ruang abu-abu dalam setiap peristiwa yang menyeret nama aparat penegak hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *