Paripurna DPRD Bengkulu Memanas, Usulan Pemberhentian Ketua DPRD Disahkan di Tengah Hujan Interupsi

BENGKULU, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I DPRD Provinsi Bengkulu pada 2 Maret 2026 berlangsung panas dan sarat ketegangan. Agenda utama sidang adalah pembacaan usulan pemberhentian pimpinan DPRD sekaligus pengusulan calon pimpinan baru untuk masa jabatan 2024–2029.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain yang juga menjabat Ketua Badan Musyawarah (Banmus) terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD. Sejak palu sidang diketok, suasana ruang rapat sudah diwarnai ketegangan. Sejumlah anggota dewan silih berganti melontarkan interupsi, mempertanyakan prosedur hingga urgensi agenda yang dibahas.

Gelombang interupsi sempat membuat jalannya sidang tersendat. Namun pimpinan rapat tetap melanjutkan proses persidangan dengan berpedoman pada tata tertib DPRD serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam tata tertib DPRD ditegaskan bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di lembaga legislatif daerah, sehingga keputusan yang diambil dalam forum ini memiliki kekuatan kelembagaan sepanjang memenuhi mekanisme persidangan yang sah.

Selain itu, mekanisme pemberhentian dan pengusulan pimpinan DPRD juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada partai politik pengusung untuk mengusulkan pergantian pimpinan DPRD. Usulan tersebut kemudian diproses dan diputuskan melalui rapat paripurna sebelum disampaikan kepada pemerintah untuk mendapatkan pengesahan.

Setelah perdebatan panjang dan interupsi yang terus bergulir, pimpinan sidang akhirnya membacakan keputusan rapat. Dalam forum paripurna tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu secara resmi mengusulkan pemberhentian Sumardi dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatan yang sama, rapat paripurna juga menyampaikan usulan pengangkatan Samsu Amanah sebagai calon Ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk menggantikan posisi tersebut.

Keputusan rapat paripurna itu selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah melalui mekanisme yang berlaku untuk memperoleh pengesahan sesuai prosedur perundang-undangan.

Menanggapi polemik yang terjadi, Teuku Zulkarnain berharap persoalan yang berakar dari dinamika internal partai politik tidak melebar ke ranah kelembagaan DPRD.

“Makanya pertikaian ini kita berharap tidak dibawa ke ranah lembaga DPRD. Kalau nanti proses di internal sudah selesai, DPRD hanya menerima saja. DPRD ini penyelenggara mekanisme, bukan penentu,” tegasnya.

Rapat paripurna yang berlangsung panas ini menjadi perhatian publik di Bengkulu. Pergantian pimpinan DPRD dinilai bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga mencerminkan dinamika politik yang tengah bergolak di tubuh partai pengusung. Meski sempat memanas akibat interupsi yang bertubi-tubi, sidang akhirnya ditutup setelah pimpinan rapat mengetok palu dan membacakan hasil keputusan forum.(Ipulpekal)

Penulis: Ipul Pekal Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *