Responsif Atas Laporan Warga, Satpol PP Kota Bengkulu Amankan Pasangan Mahasiswa Diduga “Kumpul Kebo”

BENGKULU, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma sosial dan ketertiban umum. Pada Minggu malam (31/5/2026), sepasang mahasiswa berinisial GAS (19) dan FJ (28) diamankan petugas di kawasan Jalan Pramuka 1, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, setelah dilaporkan tinggal bersama dalam satu rumah kos tanpa ikatan pernikahan.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh keresahan warga yang disampaikan melalui Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876. Menanggapi aduan tersebut, Komandan Peleton Jaga Kota segera berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Tanah Patah dan Ketua RT 11 RW 04 setempat untuk verifikasi lapangan.

“Saat dilakukan pengecekan bersama Ketua RT dan sejumlah warga, petugas menemukan sepasang pria dan wanita berada di dalam kamar kos yang tidak terkunci,” ujar Sahat dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Dari hasil pendataan identitas, pria berinisial GAS tercatat berasal dari Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, sedangkan perempuan berinisial FJ berasal dari Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Untuk sementara, keduanya diamankan di rumah Ketua RT 11 setempat sebelum proses selanjutnya dilakukan.

Sahat menegaskan bahwa langkah pengamanan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum di Kota Bengkulu. Ia juga menyoroti tingginya angka kasus HIV/AIDS di kota tersebut sebagai alasan penting perlunya pengawasan sosial dan edukasi bagi generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama perangkat RT/RW, untuk terus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Peran aktif masyarakat sangat penting mencegah persoalan sosial, termasuk hubungan di luar nikah yang dapat menimbulkan keresahan,” tegas Sahat.

Selain menangani pasangan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu akan memanggil keluarga kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme adat dan hukum yang berlaku. Pihaknya juga berencana melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pengelola atau pemilik rumah kos guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pengawasan penghuni.

“Ke depan, kami akan menindaklanjuti tanggung jawab pemilik usaha kos-kosan agar turut berkontribusi menjaga ketertiban lingkungan. Sinergi antara masyarakat, perangkat lingkungan, dan aparat penegak Perda harus terus diperkuat demi kehidupan sosial yang harmonis dan berlandaskan nilai moral,” pungkasnya. (Ipul Pekal)

Penulis: Ipul Pekal Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *