PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Bupati Banyuasin, Dr H Askolani,SH.,MH secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, yang diwakili kepala bidang pemeriksaan Sumatera Selatan II, Cendy Avrian,SE.,M.Sc.,CFE.,CertDA, di Kantor Perwakilan BPK RI Sumsel, Selasa (31/03/2026).
Penyerahan dokumen ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Langkah ini menandai dimulainya proses audit eksternal terhadap pengelolaan keuangan daerah Banyuasin selama satu tahun anggaran terakhir.
Saat ditemui awak media Bupati Bupati Askolani menyatakan bahwa Pemkab Banyuasin telah menyusun LKPD TA 2025 dengan penuh tanggung jawab, mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta melalui proses verifikasi internal yang ketat oleh Inspektorat Daerah.
“Penyerahan LKPD ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud komitmen kami terhadap prinsip good governance. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah APBD yang dikelola benar-benar dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada rakyat. Kami menyambut baik pemeriksaan BPK sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” ujar orang nomor 1 di Bumi Sedulang Setudung
Bupati juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan LKPD TA 2025, Pemkab Banyuasin terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan, termasuk penyelesaian aset tetap, rekonsiliasi piutang-piutang daerah, dan optimalisasi sistem informasi keuangan daerah (SIMDA/SIPD) untuk meminimalisir kesalahan pencatatan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sumsel yang di wakili kepala bidang pemeriksaan Sumatera Selatan II, Cendy Avrian,SE.,M.Sc.,CFE.,CertDA menerima penyerahan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan objektif sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
“BPK akan memeriksa apakah LKPD Kabupaten Banyuasin telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan SAP. Kami juga akan memeriksa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan diserahkan kembali kepada Pemkab dan DPRD Banyuasin,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan akhir dari pemeriksaan bukanlah untuk mencari kesalahan semata, melainkan untuk memberikan rekomendasi perbaikan (recommendation) agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat Banyuasin.
Acara penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima dokumen antara Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim,ST.,MM.,MBA.,IOU.,ASEAN.,Eng selaku kuasa pengelola keuangan daerah, dengan perwakilan tim pemeriksa BPK.
Dengan penyerahan ini, Pemkab Banyuasin menargetkan dapat meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dari BPK RI untuk kesekian kalinya, sebagai bukti konsistensi dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Turut hadir dalam penyerahan LKPD Tahun 2025 Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN.Eng, Kepala BPKAD Banyuasin, Drs. Yuni Khairani, M.Si, Inspektur Banyuasin, Drs. H. Alamsyah Riandah, MH, Kepala Bappenda Banyuasin, Drs. Edhy Haryono, Kadis PUPR Banyuasin, Ir. H.M. Riyan Aditya Saputra, MT., IPM., ASEAN.Eng, dan Plt. Kadis Kominfo Banyuasin, Hj. Ida Bahagia, SH., MM.













