BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Terkait Viralnya lewat jembatan perbatasan OKI dan Banyuasin pengendara harus bayar 50 ribu, Kapolsek Muara Padang, AKP Firman melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar,SH menjelaskan bahwa pungutan tersebut bukan pungli namun akses jembatan tersebut harus melewati tanah warga, dimana pemilik tanah berinisiatif bikin jalan untuk dilewati dengan biaya 50 ribu untuk perawatan jalan, sedangkan akses jalan pemerintah belum di bangun, Kamis (16/4/2026).
“Jalan menuju jembatan tersebut dibuat pada tanah pribadi warga, jadi lewat jalan pribadi warga yang bayar, bukan bayar lewat jembatan. Karena jalan menuju jembatan belum dibuat pemerintah, maka warga berinisiatif membuat Jalan tersebut, jadi siapa yang mau lewat bayar 50 ribu sesuai kesepakatan, dan yang memvideokan itu orang luar daerah jadi tidak tahu itu tanah pribadi warga jadi bukan bayar lewat jembatan. Kalau warga tersebut mau menutup jalan kendaraan mau lewat darimana ? kalaupun bisa lewat lewat angkutan sungai biaya bisa 200 ribu,” jelasnya.
Dan untuk keberadaan warung di atas jembatan itu bukan wewenang polres Banyuasin, karena jembatan itu pembatas antara Banyuasin dan OKI.
“Itu rananya bisa saja ke Pol PP, bukan kami” tambahnya.
Sebelumnya Viral di media sosial di unggah akun selampung menampilkan video suara wanita dalam mobil menyebutkan lewat jembatan terpanjang di Banyuasin harus bayar 50 k atau 50 ribu sekali lewat kalau pulang pergi bisa 100 ribu kata perempuan dalam video, jembatan tersebut berada di Air Sugihan Kecamatan Muara Sugihan Banyuasin.













