BIYUKU, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Personel Satresnarkoba Polres Banyuasin menangkap seorang pria berinisial ESS (47) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat total 5,35 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika dan motor Honda Revo warna hitam kombinasi biru
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba, AKP Dian Idaman,SH.,MSi membenarkan pengungkapan kasus tersebut
Dian mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di Desa Biyuku.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di pinggir jalan Biyuku.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin, ” ujar Dian Idaman
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf a dari peraturan perundang-undangan yang sama.
Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika golongan I jenis sabu dalam pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda.













