Soroti Kejanggalan Dipersidangan Kasus Penembakan Oberta Parsiman, Emilia Puspita Ancam Laporkan APH Ke Tingkat Nasional 

PANGKALAN BALAI, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sidang kasus pembunuhan sopir angkot, Oberta Parsiman beberapa bulan yang lalu memasuki babak. Sidang yang di gelar di pengadilan negeri Pangkalan balai, Rabu (22/04/2026)

Sidang yang di gelar untuk yang kedua kali ini menghadirkan ketiga tersangka, Hadi Siswanto Cs. Usai persidangan pengacara korban, Emilia Puspita,SH atau yang di kenal di Media sosial dengan panggilan Ibung IJ melayangkan kritik tajam. Ibung IJ mengatakan prosedur persidangan berjalan sesuai aturan tetapi Ibung IJ mencium adanya kejanggalan serius terkait dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan Ibung IJ tidak mendengar dan melihat JPU tidak mengucapkan dan menghadirkan alat bukti berupa senjata api (senpi), padahal jelas bahwa korban meninggal dunia akibat luka tembak. Ibung IJ pun mempertanyakan absennya pasal mengenai kepemilikan senjata api dalam dakwaan JPU.

“Obirta ini dihilangkan nyawanya dengan senjata api, namun tadi saya tidak melihat JPU memberlakukan pasal mengenai senpi. Ini menjadi tanda tanya besar; apakah alat tersebut sengaja dihilangkan, belum dimunculkan, atau masih tertahan di tingkat penyidikan Polres Banyuasin atau hilang di JPU ?” ujar Ibung IJ

Ibung IJ menegaskan akan mempelajari dimana “benang merah” kasus ini, apakah masih berada di tangan penyidik Polres Banyuasin atau di JPU ? Dalam waktu dekat, ia berencana mendatangi pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk mendesak transparansi terkait alasan tidak dimasukannya dakwaan kepemilikan senpi.

Jika fakta hukum ini tetap diabaikan, ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke Tingkat Nasional (Div Provam Mabes polri, Kejaksaan agung dan komisi III DPR RI)

“Saya akan mempelajari benang merahnya di mana penembakan dengan senpi ini kenapa tidak dimasukkan pasal senpinya ? Kasus ini menyangkut nyawa manusia bukan hewan, yang bisa seenaknya mempermainkan pasal, saya akan melaporkan kasus ini ke tingkat Nasional (Div Provam Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI),” Ujar Ita Jamil Berang

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *