BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Melalui Seksi Intelijen, Kejari Banyuasin menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi P4GN yang digelar di wilayah Kabupaten Banyuasin pada Selasa (13/05/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat, tokoh pemuda, dan elemen komunitas setempat. Kejari Banyuasin diwakili langsung oleh Kepala Subseksi II Intelijen, M. Yuansyah, S.H., didampingi oleh Staff Intelijen, Siti Daffina Almaira, S.H. Kehadiran jaksa intelijen ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya laten narkoba yang dapat merusak tatanan sosial dan masa depan generasi bangsa.

Edukasi Multidimensi: Kesehatan, Sosial, dan Hukum
Dalam pemaparannya, M. Yuansyah menyampaikan materi secara komprehensif yang mencakup tiga aspek utama, yaitu kesehatan, sosial, dan hukum. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak fatal bagi kesehatan fisik dan mental pengguna, tetapi juga dapat menghancurkan struktur keluarga dan meningkatkan angka kriminalitas di masyarakat.
“Narkoba adalah musuh bersama. Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi merambat ke lingkungan sosial. Oleh karena itu, pencegahan harus dimulai dari pemahaman akan bahayanya,” ujar M. Yuansyah.
Selain dampak kesehatan dan sosial, aspek hukum juga menjadi sorotan penting. Jaksa intelijen tersebut menjelaskan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masyarakat diedukasi mengenai sanksi berat yang menanti para pelaku peredaran gelap maupun penyalahguna, sebagai bentuk shock therapy agar masyarakat menjauhi barang haram tersebut.

Peran Aktif Masyarakat Kunci Pencegahan
Siti Daffina Almaira, S.H., dalam sesi interaktifnya, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan memerlukan sinergi dengan partisipasi masyarakat melalui pelaporan dini dan pengawasan lingkungan.
“Masyarakat adalah mata dan telinga kami. Dengan kepedulian dan laporan dari warga, kami dapat bergerak lebih cepat memutus rantai peredaran narkoba di Banyuasin,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari peserta. Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala dan menjangkau hingga ke pelosok desa, mengingat ancaman peredaran narkoba yang semakin masif menyasar kalangan remaja dan pelajar.
Melalui langkah proaktif ini, Kejari Banyuasin berharap dapat membangun benteng pertahanan sosial yang kuat terhadap bahaya narkotika, demi mewujudkan Kabupaten Banyuasin yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh obat-obatan terlarang.













