Sinergi Banyuasin dan Badan Bank Tanah: Langkah Nyata Kelola Tanah Negara untuk Pembangunan Berkelanjutan

JAKARTA, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin mengambil langkah strategis dalam upaya optimalisasi pemanfaatan aset tanah negara guna mendukung percepatan pembangunan daerah. Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., memimpin langsung kunjungan kerja ke Jakarta dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Kepala Badan Bank Tanah Republik Indonesia. Penandatanganan berlangsung di Kantor Badan Bank Tanah, Wisma Nusantara Lantai 17, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).

Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua belah pihak. Dari sisi Pemkab Banyuasin, turut hadir Asisten I Setda Banyuasin, Aminuddin, S.Pd., S.IP., M.M.; Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), Rayan Noerdinsyah, S.STP., M.Si.; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ir. H. Mohd. Riyan A. Saputra, S.T., M.M., IPM., ASEAN Eng.; Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), Ir. Syahrial, M.Si.; Plt. Kepala Diskominfo-SP, Hj. Ida Bahagia, S.H., M.M.; serta Kabag Tapem dan Kerjasama, Pujianto, S.IP., M.Si. Sementara itu, dari instansi pusat, turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Syamhudi Ari Winarto, S.P., M.Agr.Sc.

Fokus Kerja Sama Strategis

Kerja sama ini mencakup beberapa poin krusial yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan di Bumi Sedulang Setudung, antara lain:

1. Optimalisasi Aset Tanah Negara: Identifikasi dan pendayagunaan tanah-tanah terlantar atau tidak produktif milik negara di wilayah Banyuasin untuk dialihfungsikan menjadi lahan produktif bagi kepentingan publik, seperti infrastruktur, fasilitas umum, dan kawasan industri hijau.

2. Penyediaan Tanah untuk Infrastruktur Prioritas: Mempermudah proses pengadaan tanah bagi proyek-proyek strategis nasional dan daerah, seperti pelebaran jalan, pembangunan jembatan, dan pengembangan kawasan ekonomi khusus, sehingga mengurangi hambatan birokrasi dan konflik sosial.

3. Reforma Agraria dan Keadilan Sosial: Mendukung program redistribusi tanah kepada masyarakat kurang mampu melalui skema legal yang jelas, serta penyelesaian sengketa pertanahan secara mediasi untuk menciptakan ketertiban hukum.

4. Digitalisasi Data Pertanahan: Integrasi sistem informasi pertanahan antara Pemkab Banyuasin dan Badan Bank Tanah untuk meningkatkan transparansi, akurasi data, dan kecepatan pelayanan perizinan berbasis teknologi.

Visi Pembangunan Berkelanjutan

Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, menegaskan bahwa sinergi dengan Badan Bank Tanah merupakan kunci untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern dan berkeadilan.

“Tanah adalah modal utama pembangunan. Dengan adanya MoU ini, kita tidak hanya mengamankan aset negara, tetapi juga memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Banyuasin memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat. Kita ingin membangun Banyuasin yang maju tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial,” ujar Bupati Askolani.

Kepala Badan Bank Tanah menyambut baik inisiatif Pemkab Banyuasin sebagai daerah percontohan dalam kolaborasi pemerintahan daerah dengan lembaga vertikal. Ia berkomitmen untuk memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi hukum agar implementasi MoU ini dapat berjalan efektif dan efisien.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, Pemkab Banyuasin optimis dapat mempercepat realisasi proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, sekaligus memperkuat posisi Banyuasin sebagai salah satu kabupaten dengan tata kelola pertanahan terbaik di Sumatera Selatan.

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *