BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIN, an. Mustar, memasuki babak baru dalam proses hukum. Tersangka, Edi Candra, yang merupakan oknum Kepala Sekolah SMPN 5 Pematang Palas, Kabupaten Banyuasin, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Penahanan ini dilakukan setelah pihak Polsek Mariana melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum, pada Senin (18/05/2026).
Proses penahanan menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang sempat menyita perhatian publik luas ini. Setelah dilimpahkan, tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banyuasin untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga tahap persidangan.
Apresiasi Atas Profesionalisme Aparat
Langkah tegas Polresta/Polsek Mariana dan Kejari Banyuasin mendapat apresiasi tinggi dari pihak kuasa hukum korban maupun tim pendamping dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa proses hukum telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan tanpa tebang pilih.
Kuasa hukum korban dari Low Firm Rijen Hasibuan & Partner, M. Isa, S.H., M.H., menyampaikan penghargaan atas kinerja aparat. “Kami mengapresiasi kinerja Polsek Mariana dan Kejari Banyuasin yang telah bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penahanan ini menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menangani perkara yang sejak awal menjadi perhatian masyarakat,” ujar M. Isa.
Menurutnya, penahanan tersangka tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga crucial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia.
Tegakkan Supremasi Hukum Tanpa Pandang Jabatan
Senada dengan kuasa hukum, para perwakilan LSM yang mendampingi korban juga menyambut baik perkembangan ini. Supriyadi, Ketua DPP LSM GRANSI (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), menyatakan bahwa penahanan tersebut membuktikan bahwa hukum tetap tegak berdiri.
“Kami menghormati dan mengapresiasi langkah Polsek Mariana serta Kejari Banyuasin. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan aspirasi masyarakat turut diperhatikan,” kata Supriyadi. Ia berharap proses selanjutnya dapat terus dikawal secara objektif, transparan, dan profesional hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sementara itu, Supeno, Ketua LSM LAPSI Sumsel, menekankan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. “Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa melihat status ataupun jabatan. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat publik,” tegasnya.
Itung, Ketua WRC (Women Rights Center) Banyuasin, menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi dunia pendidikan. “Dunia pendidikan harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Kami berharap kejadian kekerasan seperti ini tidak terulang kembali, mengingat sekolah adalah tempat menanamkan nilai moral dan keteladanan,” pungkasnya.
Dengan ditahannya tersangka, masyarakat Banyuasin kini menunggu kelanjutan proses persidangan dengan harapan keadilan dapat ditegakkan secara maksimal bagi korban.











