Sidang Perdana Oknum ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Sidang perdana terdakwa Kurniati Hasda Ayu, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (19/05/2026). Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait biaya perjalanan dinas (SPPD) senilai total Rp27,8 juta.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Afrizal Hadi, S.H., M.H., ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Romi Pasolini, serta terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

Terdakwa Terima Dakwaan

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan. Usai mendengarkan isi dakwaan, terdakwa Kurniati Hasda Ayu menyatakan memahami dan menerima seluruh tuduhan yang dilontarkan oleh penuntut umum.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian alat bukti, yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Modus Operandi: Pemesanan Lewat Travel Agen

Berdasarkan dakwaan JPU, modus operandi terdakwa bermula dari jabatannya sebagai PNS di Dispora Kota Palembang yang memiliki akses dalam mengurus administrasi perjalanan dinas. Terdakwa diduga beberapa kali memesan tiket pesawat dan akomodasi hotel untuk kebutuhan perjalanan dinas sejumlah rekan ASN di lingkungannya melalui pihak ketiga, yakni PT Jasa Lima Sekawan atau Travel JT Holiday yang beralamat di kawasan Kenten City, Palembang.

Pemesanan dilakukan dengan sistem pembayaran tempo atau pembayaran belakangan, setelah dana Perjalanan Dinas (SPPD) cair dan ditransfer ke rekening pribadi para pegawai yang berangkat dinas.

Kronologi Kasus Mei 2022

Salah satu fokus dakwaan tertuju pada transaksi yang terjadi pada 27 Mei 2022. Saat itu, terdakwa memesan tiket pesawat dan hotel untuk perjalanan dinas ke Bandung. Pemesanan tersebut mengatasnamakan tiga orang, yaitu Jonson Liberty, Rayan Suari Pratama, dan terdakwa sendiri (Kurniati Hasda Ayu).

Rincian pemesanan meliputi:

* Tiket keberangkatan tanggal 29 Mei 2022.

* Tiket kepulangan tanggal 31 Mei 2022.

* Penginapan di Hotel Grand Tebu, Bandung.

Diduga, setelah dana SPPD cair, terdakwa tidak sepenuhnya menyalurkan dana tersebut untuk pembayaran ke travel agen atau mengembalikan sisa dana kepada negara/rekan kerja, melainkan digelapkan untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara dari serangkaian aksi terdakwa diperkirakan mencapai Rp27,8 juta.

Hadirnya kasus ini menjadi peringatan keras bagi instansi pemerintah di Kota Palembang untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dana perjalanan dinas.

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *