Ir. H. Muhamad F. Ridho, ST, MT Apreasiasi Tindakan Tegas Pemprov Sumsel Hentikan Operasional 3 Perusahaan Batu Gara Pelanggar Lingkungan

PALEMBANG, METAHPUTIHNEWS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional tiga perusahaan tambang batu bara akibat temuan pelanggaran lingkungan yang serius. Langkah ini dinilai sebagai “alarm keras” bagi industri ekstraktif di wilayah tersebut yang selama ini kerap diduga abai terhadap kewajiban pelestarian lingkungan.

Ketiga perusahaan yang dihentikan aktivitasnya adalah PT Putra Muba Coal, PT Tiga Daya Minergy, dan PT Indonesia Batu Prima Energi. Keputusan ini dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumsel setelah melakukan pengawasan lapangan dan menemukan berbagai indikasi pelanggaran tata kelola lingkungan.

Berdasarkan hasil inspeksi, pelanggaran yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, kerusakan lahan kritis, serta mengancam keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar area tambang. Temuan ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, yang menilai masih banyak pelaku usaha tambang yang beroperasi tanpa komitmen serius terhadap aspek keberlanjutan ekologis.

Menanggapi tindakan Pemprov Sumsel, Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Ir. H. Muhamad F. Ridho, ST, MT Rabu (20/5/2026) menyatakan apresiasi atas ketegasan pemerintah daerah. Namun, politisi dari Partai Demokrat ini menekankan bahwa penindakan tidak boleh berhenti hanya pada sanksi administratif atau bersifat seremonial belaka.

“Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Pemprov Sumsel yang melakukan penutupan sementara terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan. Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan masyarakat,” ujar Ir. H. Muhamad F. Ridho, ST, MT

Ridho menilai, selama ini masih terdapat pola pikir di sebagian perusahaan tambang yang lebih berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, sambil mengabaikan dampak destruktif terhadap lingkungan. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh dijalankan dengan pola eksploitasi masif tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Lebih lanjut, Ir. H. Muhamad F. Ridho, ST, MT mengingatkan agar penghentian sementara operasional ini tidak hanya menjadi “efek kejut” sesaat. Ia mendesak DLH Sumsel dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan pasca-penutupan. Evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha juga perlu dilakukan, terutama bagi perusahaan yang memiliki rekam jejak pelanggaran berulang.

“Jangan sampai penutupan ini hanya sementara lalu setelah itu kembali beroperasi tanpa ada perbaikan nyata. Kalau terbukti terus melanggar, pemerintah harus berani mengambil langkah lebih tegas, pencabutan izin operasi,” tegasnya.

Langkah Pemprov Sumsel ini diharapkan dapat menjadi preseden baik bagi perusahaan tambang lain di wilayah Sumatera Selatan untuk segera membenahi sistem pengelolaan lingkungan mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam.

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *