Oleh: Nindy Ayu Zulkarnaen, S.E.
Publik kembali dikejutkan dengan terbongkarnya kasus mega korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, serta aset bernilai fantastis. Febri dijerat dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (Liputan6.com, 12/7/2026).
Sebelumnya, dugaan penyimpangan juga mencuat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Mereka diduga melakukan penyimpangan tata kelola program, mulai dari jual beli titik dapur/SPPG, intervensi pengadaan barang dan jasa, praktik mark-up motor listrik, hingga pengadaan CCTV fiktif. Dugaan tersebut berkaitan dengan anggaran MBG yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp248 triliun pada 2026 (Kompas.id, 26/6/2026).
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius. Pada periode 2004–2025 tercatat 1.878 perkara korupsi berdasarkan profesi atau jabatan. Sementara dalam kurun 2010–2025, terdapat 31 hakim yang terjerat kasus korupsi, disusul 19 pengacara, 13 jaksa, dan 6 polisi.
Rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan persoalan yang selesai hanya dengan menangkap sejumlah pelaku. Hampir setiap tahun masyarakat kembali menyaksikan kasus korupsi dengan pelaku dan modus yang beragam. Ironisnya, sebagian perkara justru melibatkan pejabat atau aparat yang semestinya menjadi teladan dalam menjaga amanah dan menegakkan hukum.
Maraknya korupsi menunjukkan bahwa berbagai upaya pemberantasan selama ini belum mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas. Pergantian pejabat maupun pemerintahan pun belum membuat praktik korupsi berhenti. Artinya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan moral individu, tetapi juga dengan sistem pengawasan, tata kelola kekuasaan, serta paradigma yang membentuk perilaku manusia.
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus korupsi menjadi persoalan serius. Pejabat yang memiliki tugas strategis dalam pemberantasan korupsi seharusnya menjadi bagian dari solusi. Ketika justru terseret dalam perkara serupa, hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan pengelolaan kekuasaan.
Besarnya dampak korupsi juga tidak dapat dianggap remeh. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kerugian negara akibat korupsi pada 2026 mencapai Rp279,9 triliun. Namun, penanganannya dinilai belum optimal. Di sisi lain, korupsi terkadang dikaitkan dengan persoalan kesejahteraan pejabat. Pemerintah bahkan menaikkan gaji sejumlah pejabat, termasuk hakim, hingga 280 persen dengan harapan dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang.
Namun, besarnya penghasilan tidak otomatis menjamin seseorang bebas dari korupsi. Seseorang yang memiliki pendapatan tinggi tetap dapat menyalahgunakan jabatan jika orientasinya adalah memperoleh keuntungan pribadi. Karena itu, persoalan korupsi juga berkaitan dengan paradigma dan sistem yang membentuk perilaku.
Dalam perspektif Islam, kapitalisme berasaskan sekularisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dalam pengaturan negara. Ketika agama tidak menjadi landasan dalam kehidupan dan pengambilan kebijakan, standar halal dan haram berpotensi tersisih. Orientasi material pun dapat lebih dominan sehingga jabatan dan kekuasaan dipandang sebagai sarana memperoleh keuntungan, bukan sebagai amanah untuk melayani rakyat.
Selain itu, sistem politik yang membutuhkan biaya besar berpotensi membuka hubungan kepentingan antara penguasa dan pemilik modal. Ketika kekuasaan diperoleh melalui biaya politik yang tinggi, muncul dorongan untuk mengembalikan modal tersebut setelah mendapatkan jabatan. Kondisi semacam ini dapat membuka peluang terjadinya politik transaksional, intervensi kepentingan, bahkan state capture, yaitu ketika kebijakan publik dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu.
Persoalan menjadi semakin kompleks apabila penegakan hukum tidak memberikan efek jera. Jika keuntungan yang diperoleh dari korupsi jauh lebih besar daripada risiko hukuman yang dihadapi, maka praktik tersebut tetap menjadi godaan. Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan langkah yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menutup celah yang memungkinkan korupsi terjadi.
Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan sarana memperkaya diri. Seorang pemegang jabatan wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan terikat pada hukum syariat. Korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan perbuatan yang diharamkan.
Pemberantasan korupsi dalam Islam dilakukan melalui pencegahan sekaligus penindakan:
Pertama, membangun ketakwaan individu melalui pendidikan berlandaskan akidah. Pendidikan tidak hanya bertujuan menghasilkan manusia berilmu, tetapi juga membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah). Seseorang menyadari bahwa seluruh perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Kesadaran terhadap halal dan haram menjadi benteng ketika seseorang memperoleh harta, kekuasaan, maupun jabatan.
Kedua, jabatan ditempatkan sebagai amanah untuk mengurus kepentingan rakyat. Penguasa berkewajiban memilih pejabat berdasarkan kemampuan dan kelayakan, bukan semata-mata kepentingan politik atau hubungan dengan pemilik modal. Dengan demikian, ruang politik transaksional yang dapat menjadi pintu penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan.
Ketiga, Islam menetapkan mekanisme pengawasan terhadap pejabat. Kekayaan pejabat dapat diperiksa untuk memastikan tidak terdapat harta yang diperoleh secara tidak sah. Jika ditemukan pengkhianatan terhadap amanah, negara wajib mengambil tindakan.
Dalam konsep pemerintahan Islam, korupsi yang berkaitan dengan pengkhianatan terhadap amanah dapat dikenai sanksi ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh hakim sesuai tingkat kejahatan dan kemaslahatan. Harta yang diperoleh secara tidak sah juga wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak atau digunakan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan syariat.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 188:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa harta tidak boleh diperoleh melalui cara yang tidak dibenarkan. Kekuasaan pun tidak boleh menjadi sarana untuk mengambil hak rakyat.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi membutuhkan solusi yang menyentuh akar persoalan. Jika korupsi hanya dipandang sebagai kesalahan individu, penanganannya akan terus berputar pada penangkapan dan penghukuman pelaku, sementara celah penyebabnya tetap terbuka.
Islam menawarkan pendekatan yang menyatukan pembinaan individu dengan pembenahan sistem. Ketakwaan membentuk pribadi yang amanah, sedangkan sistem pemerintahan yang berlandaskan syariat diarahkan untuk menutup berbagai jalan menuju penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, dalam perspektif Islam, pemberantasan korupsi bukan sekadar agenda penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah. Penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam naungan khilafah diyakini mampu membangun mekanisme pencegahan dan penindakan korupsi dari hulu hingga hilir serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, amanah, dan diridai Allah Swt.
Wallahu a’lam bishowwab.











