BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset vital telekomunikasi. Tiga orang pemuda berinisial SS (23), PY (20), dan PIR (19) diamankan setelah diduga mencuri kabel Power RF milik PT Indosat Tbk di menara Tower Bersama Group (TBG) Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang. Aksi nekat tersebut merugikan perusahaan hingga Rp10.400.000.
Kapolsek Air Kumbang, IPTU Yuliardi, S.H., M.H., MAP., C.PHR, menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui pada Sabtu dini hari (23/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku yang merupakan warga Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, itu melakukan aksinya dengan memanjat pagar pembatas tower.
Modus Operandi: Memanjat Hingga Ketinggian 10 Meter
Setelah masuk ke area menara, para pelaku langsung memotong kabel menggunakan alat pemotong besi. Tak berhenti di situ, mereka nekat memanjat struktur tower hingga ketinggian 10 meter untuk mengakses dan memotong kabel Power RF.
“Mereka menggunakan gunting pemotong behel dan parang untuk memotong kabel. Setelah mendapatkan barang curian sepanjang 160 meter, mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolsek Yuliardi, Minggu (24/5/2026).
Namun, nasib buruk menimpa para pelaku. Gerak-gerik mereka yang mencurigakan saat melintas di wilayah Kecamatan Air Kumbang menarik perhatian masyarakat dan penjaga tower. Sebelum pulang ke rumah masing-masing di Mariana, mereka sempat singgah di rumah seorang warga bernama Purba di Desa Durian Ijo, Kecamatan Banyuasin I, untuk menitipkan kabel curian dan alat-alat kejahatan.
Penangkapan Cepat Berkat Informasi Warga
Mendapat laporan dari pihak TBG dan PT Indosat Tbk, Kapolsek Air Kumbang segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Tri Kardini K, S.H., M.Si., C.PHR, beserta anggota untuk menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim penyidik menggali informasi dari saksi-saksi, termasuk saudara A. Gofur dan Sukamto, serta warga sekitar.
Jejak para pelaku terbongkar setelah petugas mengetahui bahwa mereka sempat singgah di rumah Purba. Pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Air Kumbang bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka di kediaman mereka. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Laporan Polisi Nomor B-11/V/2026/SPKT/Polda Sumsel/Polres Ba/Unit Reskrim/Polsek AK.
Barang Bukut Disita
Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Kabel Power RF sepanjang 160 meter.
2. 1 buah tang pemotong behel/besi.
3. 1 bilah parang.
4. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
5. 1 buah topi merek “1989 New York” warna hijau.
6. 1 buah topi berlogo bendera Kanada warna hitam.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (P3), yang sebelumnya disebutkan dalam rilis sebagai Pasal 477 (konteks pasal pencurian dengan keadaan yang memberatkan). Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat mengingat objek kejahatannya adalah fasilitas umum/telekomunikasi.
Peringatan Keras Bagi Pelaku Kejahatan
Kapolsek Air Kumbang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan berkoordinasi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan aset-aset vital di wilayah hukumnya.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan aksi serupa. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang sigap memberikan informasi. Polsek Air Kumbang akan terus berupaya menciptakan rasa aman dan melindungi infrastruktur penting di wilayah kami,” tegas IPTU Yuliardi.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Air Kumbang untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.













