Resmi Jadi Tersangka, Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng

JAKARTA, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara korupsi minyak goreng. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Yeka menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam di Gedung Bundar Kejagung pada Senin (25/5/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa tim penyidik telah menemukan cukup alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Yeka dalam upaya menggagalkan proses hukum.nn“Setelah melalui penyelidikan, penyidikan, dan penguatan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF, selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Syarief menjelaskan bahwa Yeka diduga secara sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2022. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait tindak pidana perintangan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI serta kediaman pribadi Yeka Hendra Fatika. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan dugaan tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuskum) Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa penggeledahan dan penetapan tersangka ini memiliki korelasi dengan gugatan perdata yang dilayangkan oleh tiga korporasi terpidana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, serta individu Marcella Santoso.nnAnang menduga bahwa Ombudsman, melalui Yeka, memberikan rekomendasi yang mendukung gugatan perdata tersebut, yang pada akhirnya dinilai menghambat proses penegakan hukum dalam kasus korupsi minyak goreng yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dia kena Pasal 21 kan soal perintangan penyidikan dan penyelidikan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag (berkekuatan hukum tetap) itu putusannya,” jelas Anang.

Langkah tegas Kejagung ini menjadi perhatian publik, mengingat status Yeka sebagai mantan anggota lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas demi menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan tidak ada pihak yang dapat lolos dari jeratan hukum melalui upaya perintangan.

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *