Kasus Manipulasi Harga Ekspor CPO Masuk Tahap Penyidikan, Kejagung Dalami 10 Perusahaan Tersangka

JAKARTA, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status perkara dugaan manipulasi harga ekspor atau transfer pricing pada komoditas Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) ke tahap penyidikan. Proses penyelidikan intensif terhadap praktik under invoicing ini telah berjalan selama lebih dari satu bulan terakhir.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi hal tersebut saat ditemui wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (26/5/2026).

“Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah,” kata Syarief.

Syarief mengungkapkan bahwa proses penyidikan semakin kuat dengan adanya data tambahan dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyerahkan daftar 10 perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama dalam praktik manipulasi harga ekspor CPO. Data tersebut dinilai melengkapi bukti-bukti awal yang sudah dihimpun oleh tim penyidik Kejagung.

“Nah, ada data dari menteri itu, melengkapi data yang ada di kita,” jelasnya.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait modus operandi dan aliran dana dari selisih harga ekspor yang tidak dilaporkan. Namun, Syarief belum merinci identitas para saksi maupun tersangka demi menjaga integritas penyelidikan. “Ada, ada beberapa (saksi). Nanti kita sampaikan,” imbuhnya singkat. Status perkara saat ini masih berada dalam tahap penyidikan umum.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah membentuk tim gabungan yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut dugaan under invoicing pada ekspor komoditas sumber daya alam (SDA), khususnya kelapa sawit.

Menurut Purbaya, tim gabungan telah bekerja sejak dua hingga tiga bulan lalu untuk menghitung ulang nilai ekspor beberapa perusahaan besar selama beberapa tahun ke belakang. Hasil analisis tersebut menghasilkan daftar 10 “pemain” besar industri sawit yang diduga kuat melakukan manipulasi harga.

“Kita sudah jalan sejak 2-3 bulan lalu. Saya kan ada tim dengan Kejaksaan dengan BPPK untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang. Kami tunggu laporan seperti apa tapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/5/2026).

Menteri Purbaya menekankan bahwa pengungkapan kasus ini memiliki dampak strategis bagi perekonomian nasional. Jika praktik under invoicing berhasil dibongkar dan diproses secara hukum, hal tersebut akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak secara signifikan.

Selain itu, transparansi harga ekspor juga akan memperbaiki kinerja ekspor Indonesia di mata internasional. Bagi perusahaan yang terdaftar di bursa efek, penegakan hukum ini diharapkan dapat mengembalikan valuasi perusahaan yang sebenarnya, karena selama ini nilai ekspor sering kali “dimainkan” oleh pemilik untuk kepentingan pribadi di luar laporan resmi perusahaan.

“Dan itu dampaknya akan bagus kepada pajak, ekspor kita, dan bagi perusahaan yang listing ke bursa, itu akan berdampak ke nilai perusahaan itu, karena sebelumnya dia dimainkan pemiliknya sekarang nggak bisa, dia akan masuk ke perusahaan itu, ekspor itu,” tutup Purbaya.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kejagung, apakah akan segera ditetapkan tersangka dari daftar 10 perusahaan tersebut, serta berapa total kerugian negara yang berhasil dihitung oleh tim gabungan.

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *