Kejaksaan Negeri Banyuasin Gelar Pelaksanaan Tahap II Perkara Narkoba, Sita Sabu Seberat 30 KG

BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Banyuasin melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika, Kamis (04/06/ 2026). Kegiatan ini menandai dimulainya tahap penuntutan setelah penyidikan oleh Kepolisian Mabes Polri dinyatakan lengkap.

Kasus ini melibatkan tersangka Abiyu Bima Ayatullah, Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan, yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 30 Kg

“Pelaksanaan Tahap II ini bertujuan untuk menyerahkan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Kami akan segera mempelajari berkas perkara untuk menentukan apakah sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri atau masih perlu dilengkapi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan juga menekankan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang semakin masif. Dengan diterapkannya sistem peradilan pidana terpadu, diharapkan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan narkoba untuk lepas dari jeratan hukum.

Sementara itu, tersangka Abiyu Bima Ayatullah, Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan diperkirakan akan menghadapi tuntutan berat mengingat jumlah barang bukti yang disita melebihi batas minimum untuk kategori tertentu. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada peran dan keterlibatan dalam jaringan pengedar.

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *