BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Banyuasin dikabarkan mengamankan tiga unit mobil tangki yang diduga bermuatan minyak ilegal atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “minyak cong”. Pengamanan ini dilakukan di Rumah makan Magelang, kelurahan Kayuara Kuning, kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Jumat (05/06/2026). Sekira pukul 10.00 WIB
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, proses pengamanan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Siang. Namun, tiga unit mobil tangki baru dibawa ke Mapolres Banyuasin sekitar pukul 23.00 WIB dengan pengawalan ketat anggota polres Banyuasin, awak media dan LSM.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kehadiran sejumlah wartawan dan perwakilan lembaga masyarakat di lokasi kejadian diduga menjadi faktor pendorong agar kendaraan yang diamankan benar-benar dibawa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.
“Awalnya ada kekhawatiran kendaraan ini ‘dilepas’ begitu saja. Tapi karena ada pantauan media dan lembaga swadaya masyarakat, akhirnya tiga unit dibawa ke Mapolres sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar warga tersebut.
Di sisi lain, beberapa rekan-rekan jurnalis dan LSM yang memantau langsung di lokasi mengungkapkan adanya informasi yang berkembang terkait dugaan upaya penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum (under the table).
“Ada informasi yang beredar mengenai dugaan negosiasi damai antara oknum tertentu dengan pelaku. Bahkan sempat muncul narasi bahwa tangki tersebut mengangkut CPO (Crude Palm Oil), bukan BBM. Namun, kami berada di lokasi dan mencium aroma menyengat yang khas berasal dari bahan bakar minyak, bukan CPO,” jelasnya.
Pernyataan tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya hingga adanya hasil penyelidikan resmi serta uji laboratorium forensik terhadap cairan yang disita.
Menanggapi hal ini, Aktivis Banyuasin, Ismail, menilai apabila dugaan penyelesaian di luar prosedur hukum benar terjadi, maka hal itu sangat mencederai upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang selama ini menjadi sorotan publik dan merugikan negara.
“Jika benar ada praktik-praktik penyelesaian perkara di luar prosedur hukum, tentu sangat memprihatinkan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas minyak ilegal yang merusak lingkungan dan ekonomi daerah,” katanya.
Ismail juga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas tidak hanya sopir di lapangan, tetapi juga bandar penadah dan pemilik sumur ilegal yang menjadi sumber pasokan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Sandi Karisma, terkait kronologi lengkap pengamanan ketiga mobil tangki tersebut, status hukum kendaraan dan sopir yang diamankan, serta klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Saat konfirmasi awak media ke Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Sandi Karisma, belum ada tanggapan. Berita ini akan terus diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan akuntabilitas publik.













