BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Aktivitas sebuah gudang penampungan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang berlokasi di wilayah Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, kembali menuai sorotan publik. Fasilitas tersebut dikabarkan telah beroperasi kembali setelah sempat vakum dalam periode tertentu.
Berdasarkan pantauan dan informasi dari warga sekitar, lalu lintas kendaraan tangki pengangkut CPO terlihat kembali hilir mudik di lokasi tersebut. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait legalitas operasional gudang serta ketidakhadiran pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.

Warga setempat mengaku resah karena aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin resmi tersebut berpotensi merugikan negara melalui kebocoran pajak dan retribusi, serta mengganggu iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri sawit yang taat aturan.
“Kalau memang memiliki izin lengkap dan beroperasi sesuai prosedur, tentu tidak ada masalah. Namun, jika terbukti ilegal atau hanya ‘titip nama’, kami berharap ada tindakan tegas dari aparat agar tidak menjadi preseden buruk,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (05/06/2026).
Kasus dugaan gudang CPO ilegal bukanlah hal baru di wilayah Kabupaten Banyuasin dan Sumatera Selatan pada umumnya. Sebelumnya, aparat gabungan pernah melakukan sejumlah penertiban terhadap fasilitas penampungan CPO yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Industri (IUI) atau dokumen pendukung lainnya. Modus operandi yang sering terjadi adalah pencampuran CPO hasil illegal logging atau “CPO kencing” (hasil curian/sisa) dengan CPO legal untuk dijual ke pabrik pengolahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun konfirmasi dari pihak kepolisian, dinas perindustrian, atau pemerintah daerah setempat mengenai status legalitas gudang di Pangkalan Panji tersebut.
Masyarakat mendesak instansi berwenang, khususnya Polres Banyuasin dan Dinas Perindustrian Kabupaten Banyuasin, untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi dokumen. Kepastian hukum diperlukan untuk mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut serta menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.













