Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim Pimpin Rapat Penyempurnaan Kebijakan TPP 2027, Fokus pada Keadilan dan Disiplin ASN

PANGKALAN BALAI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., memimpin rapat pembahasan rancangan kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Tahun Anggaran 2027. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda Banyuasin pada Rabu (17/06/2026) ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi agar lebih adil, objektif, dan akuntabel dalam mendorong kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam paparannya, Sekda Erwin Ibrahim menekankan bahwa TPP bukan sekadar tunjangan tambahan, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, mekanisme perhitungan dan pemotongan TPP harus didasarkan pada indikator kinerja yang jelas dan transparan.

Rapat tersebut membahas delapan poin krusial terkait teknis pelaksanaan TPP, yaitu:

1. Kebijakan Sakit Non-Cuti: Penjelasan aturan bagi pegawai yang sakit namun tidak mengambil cuti sakit resmi.

2. Kelalaian Absen: Tata cara penanganan jika pegawai lupa melakukan absensi fingerprint.

3. Sanksi Minimal: Batasan minimal pemotongan TPP dalam satu bulan sebagai efek jera ringan.

4. Pengecualian Pengurangan: Ketentuan pengecualian pengurangan TPP bagi PNS selain kasus cuti dan dinas luar (misalnya tugas mendadak atau izin khusus).

5. Sanksi Maksimal: Batas maksimal pemotongan TPP dalam satu bulan untuk menjamin kesejahteraan dasar pegawai.

6. Pegawai Mutasi Masuk: Perlakuan TPP bagi pegawai baru yang berasal dari instansi luar Pemerintah Daerah.

7. Kendala Teknis: Protokol jika mesin fingerprint rusak atau mengalami gangguan sistem.

8. Kompensasi Keterlambatan: Kebijakan mengenai keterlambatan jam masuk kerja yang dapat dikompensasi dengan perpanjangan jam pulang kerja.

“Kita ingin menciptakan ekosistem kerja yang sehat. Regulasi TPP 2027 ini harus mampu memotivasi ASN untuk bekerja lebih produktif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi mereka yang benar-benar berdedikasi,” ujar Erwin Ibrahim.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat kunci, termasuk Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Drs. H. Alamsyah Rianda, M.H., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dra. Yuni Khairani, M.Si., Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Drs. Edhi Haryono, M.Si., serta Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP, Hj. Ida Bahagia, S.H., M.M., bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau perwakilan masing-masing.

Dengan adanya penyempurnaan kebijakan ini, Pemkab Banyuasin berharap dapat meminimalisir potensi sengketa administratif terkait TPP dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan kepada ASN sebanding dengan kontribusi nyata mereka bagi kemajuan daerah.

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *