Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara untuk Junaidi alias Ajun

PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID — Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa Junaidi alias Ajun (anak dari Eddy, almarhum), korban pengeroyokan, Irza Prasetya bin Amir Chandra, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, S.H., untuk menyatakan banding.

Melalui kuasa hukumnya, Afdhal Azmi Jambak, S.H., Irza telah menyerahkan surat permohonan tersebut kepada JPU pada Jumat (18/9/2026), sehari setelah vonis dibacakan. “Surat kepada JPU diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Kepentingan Irza diwakili oleh negara, dalam hal ini JPU. Irza merasa vonis tersebut terlalu ringan dan mengusik rasa keadilan,” ujar Afdhal.

Selain kepada JPU secara langsung, Afdhal juga mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang agar berkenan memerintahkan JPU untuk mengajukan banding. “Surat kepada Kajari sudah diserahkan ke PTSP Kejari Palembang pada Senin (21/9/2026),” kata advokat yang pernah memenangkan kasus praperadilan di PN Palembang ini.

Sebagai konteks, dalam sidang praperadilan sebelumnya, Hakim Tunggal Corry menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap *tersangka* tidak sah.

Berdasarkan informasi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang per 17 September 2026, majelis hakim menyatakan Junaidi alias Ajun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, yakni: *”Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.”*

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hady, S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Vonis ini dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta 8 (delapan) bulan penjara. Selain itu, majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Adapun barang bukti yang tercantum dalam putusan antara lain:
– Satu helai baju kaos warna abu-abu;
– Satu buah potongan kayu berukuran kurang lebih 20 sentimeter;
– Satu helai potongan tali warna putih; dan
– Satu buah *flashdisk* warna merah merek SanDisk.

Putusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum perkara Junaidi alias Ajun yang sebelumnya menjalani persidangan di PN Palembang. Junaidi alias Ajun ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh Polrestabes Palembang setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan penyiksaan sadis olehnya. Dalam video tersebut, lelaki yang menggunakan kayu cukup besar dan panjang itu sempat meneriakkan bahwa kawan-kawannya adalah polisi. *”Kawan aku galak polisi,”* ujarnya dalam rekaman tersebut.

Afdhal Azmi Jambak mengharapkan Kajari dan JPU dapat mengabulkan permintaan Irza selaku korban yang telah menderita secara lahir dan batin. “Kita memang sudah melaporkan ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan mengenai dugaan keberpihakan JPU terhadap terdakwa. Kita berharap yang bersangkutan mau mendengarkan jeritan hati nurani Irza Prasetya selaku korban,” tambah Wakil Ketua PWI Sumsel ini.

Ia menambahkan, jika JPU tidak mengajukan banding, dugaan keberpihakan terhadap terdakwa akan semakin kuat. “Sekarang terserah kepada JPU Sigit Subiantoro. Banyak pihak yang prihatin dengan tuntutan yang ringan dan vonis yang juga dinilai terlalu ringan,” ujar Afdhal.

Saat ini, Afdhal juga sedang meminta petunjuk kepada Mahkamah Agung (MA) RI mengenai putusan praperadilan yang dianggap paradoks, yaitu menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah, tetapi penetapan status tersangka tetap sah. “Saya akan berjuang menegakkan keadilan semaksimal mungkin,” tegas Penasihat Badan Musyawarah Keluarga Minangkabau (BMKM) Sumsel ini.

Penulis: Deni AriantoEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *