PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Persidangan perkara dugaan penggelapan dengan nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg di Pengadilan Negeri (PN) Palembang berlangsung ricuh, Kamis (1/10/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra akhirnya memilih meninggalkan ruang sidang (*walk out*) setelah permohonan Hak Ingkar dan pergantian Majelis Hakim belum mendapat jawaban dari Ketua PN Palembang.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, SH, MH, yang memimpin persidangan bersama dua hakim anggota, DR. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH, sempat melontarkan pernyataan yang mengejutkan para pihak di ruang sidang.
“Nggak laku uangnya sama saya. Tahu. Jangan bilang oh ini karena… karena ini. Jangan diukur saya dengan itu. Saya sudah larut dengan segala kesulitan. Sudah dilamun ombak ini. Jangan diukur. Dalamnya manusia jangan diukur,” ujar Afrizal dengan nada serius di tengah persidangan.
Pernyataan tersebut muncul saat tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, SH, Abu Karim Tamem, SH, MH, dan Nazar Busra, SE, SH menyampaikan sejumlah permintaan, termasuk penundaan sidang. Ketika dikonfirmasi wartawan usai sidang, Nazar Busra mengaku tidak memahami maksud pernyataan hakim tersebut. “Silakan tanya ke Pak Afrizal Hady saja,” katanya singkat.
Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan Hak Ingkar berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menjamin hak pihak yang diadili untuk mengajukan keberatan terhadap hakim yang mengadili perkaranya.
Alasan utama pengajuan tersebut adalah bahwa Majelis Hakim yang sama telah mengadili perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg, di mana Junaidi, ST alias Ajun—yang kini menjadi korban dalam perkara 878—justru berstatus sebagai terdakwa. Dalam perkara 871 tersebut, Junaidi divonis enam bulan penjara atas kasus yang melibatkan Irza Prasetya sebagai korban.
“Karena majelis hakim sudah mengetahui sebagian bukti dan fakta terhadap perkara 878 saat memeriksa perkara 871, maka Hak Ingkar diajukan,” jelas Abu Karim Tamem.
Abu Karim juga merujuk pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya pasal yang melarang hakim mengadili perkara apabila telah memiliki prasangka atau mengetahui fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara yang akan disidangkan.
Perselisihan semakin tajam terkait agenda persidangan. Afrizal Hady menyatakan bahwa agenda sidang Kamis (1/10/2026) adalah pemeriksaan saksi dan pembuktian, bukan pembacaan dakwaan atau eksepsi.
Alasannya, pada sidang Senin (28/9/2026), setelah tim kuasa hukum resmi meninggalkan ruang sidang, Majelis Hakim menunjuk advokat dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang untuk mendampingi terdakwa. Advokat Posbakum tersebut, menurut hakim, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi setelah dakwaan dibacakan.
“Kami adalah pengacara Irza Prasetya yang sah. Mengapa ditunjuk pengacara Posbakum?” protes Afdhal Azmi Jambak yang dikenal tegas.
Afrizal menanggapi bahwa penunjukan Posbakum sudah sah karena tim kuasa hukum resmi melakukan *walk out* pada sidang sebelumnya. “Saudara benar advokat, tetapi tidak hadir mendampingi terdakwa. Kalau saudara ingin mendampingi, ikuti prosedur. Tidak mungkin putar balik lagi. Sementara penahanan hampir habis,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH, juga menolak permintaan penundaan sidang. “Kami sudah persiapkan saksi dan barang bukti. Kalau kita balik lagi, bagaimana kepastian hukum,” ujarnya.
Suasana persidangan dilaporkan berbeda dari biasanya. Sejumlah pengunjung sidang turut menyela perdebatan antara hakim, pengacara, dan jaksa.
“Peradilan dilaksanakan secara sederhana, singkat, dan biaya ringan. Ini kan mereka pakai undang-undang kehakiman yang mulia. Kita pakai juga,” ujar salah seorang pengunjung.
Suara-suara dari barisan pengunjung juga terdengar mendesak tim pengacara untuk keluar. “Keluarlah… Keluarlah…” dan “Keluar dewek atau ditarik?” teriak beberapa pengunjung yang tidak diketahui identitasnya.
Afrizal Hady sendiri mengaku merasa diserang secara terus-menerus. “Saudara sudah menuai badai. Menuai angin akan menuai badai juga. Ini persidangan negara berdasarkan undang-undang, bukan dagelan,” katanya. Ia juga menuding tim kuasa hukum telah membuat narasi-narasi di luar pengadilan yang menyerang kredibilitas dan integritas institusi peradilan.
Diketahui, Irza Prasetya melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Majelis Hakim ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan perkara 871. Salah satu dugaan pelanggaran adalah tidak diputarnya video rekaman pemukulan oleh Junaidi yang diduga memukul belasan kali menggunakan kayu berukuran besar.
Sementara itu, JPU Sigit Subiantoro dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Jaksa Agung RI terkait dugaan tidak menghadirkan barang bukti kayu yang sebenarnya, melainkan hanya membawa potongan kayu berukuran 20 sentimeter.
Afrizal menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan bahwa tim kuasa hukum sudah berprasangka secara prematur. “Itu artinya saudara sudah secara prematur memberikan prasangka-prasangka terhadap perkara ini. Kenapa saudara sudah bisa memastikan sesuatu hal? Berarti saudara sudah mendahului pemeriksaan yang semestinya dilakukan oleh pengadilan,” sanggahnya.
## Walk Out dan Harapan ke Depan
Setelah perdebatan panjang dan suasana yang dinilai tidak kondusif, Afdhal Azmi Jambak, Abu Karim Tamem, dan Nazar Busra akhirnya memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang.
“Kami tetap membela terdakwa. Kami tetap advokat yang akan bela Irza Prasetya secara maksimal. Pada sidang selanjutnya kami akan hadir,” tegas Afdhal. Ia juga berharap Ketua PN Palembang segera merespons permohonan pergantian Majelis Hakim.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Afdhal sempat berpesan kepada kliennya. “Sabar dan tenang menghadapi dinamika yang terjadi,” ujarnya. Irza Prasetya menjawab singkat, “Siap, Pak.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua PN Palembang terkait surat permohonan Hak Ingkar dan pergantian Majelis Hakim yang telah diajukan untuk kedua kalinya oleh tim kuasa hukum terdakwa. **(*)**













