PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan memberikan dukungan penuh kepada Novianti, S.H., jurnalis senior dan pengurus PWI Sumsel, yang menghadapi tudingan ketidakprofesionalan terkait pemberitaan di Kabupaten Banyuasin.
Dalam langkah konstitusional pada Senin (28/9/2026), Novianti mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta untuk mengklarifikasi pengaduan yang dilayangkan oleh Siti Fatimah (SF) melalui kuasa hukumnya, Syapriadi Syamsudin, S.H., M.H. Diterima oleh anggota Dewan Pers, Rossana, Novianti memaparkan bukti otentik bahwa seluruh produk jurnalistiknya telah memenuhi standar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk prinsip verifikasi dan konfirmasi berimbang (*cover both sides*).
Menjawab tuduhan “wartawan abal-abal” dan penyamaan profesi wartawan dengan LSM, Novianti memaparkan rekam jejaknya yang telah berkecimpung di dunia jurnalistik sejak tahun 2000. Ia resmi menjadi anggota PWI pada 2007, lulus Uji Orientasi Peningkatan Kartu PWI Pusat pada 2013, dan aktif dalam jajaran kepengurusan PWI Sumsel sejak 2010. Selain itu, ia memiliki latar belakang organisasi di Resimen Mahasiswa (Menwa/IARMI) dan pernah mengikuti pemantapan wawasan kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas RI) pada 2020.
Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, S.T., menegaskan bahwa Novianti adalah anggota sah yang telah melalui seluruh jenjang organisasi secara resmi. “Sebagai ketua, saya wajib melindungi seluruh anggota PWI dari segala tudingan sepihak yang membebani marwah profesi,” ujarnya.
PWI Sumsel mengimbau seluruh anggotanya untuk senantiasa berpegang teguh pada UU Pers dan KEJ, sekaligus mengingatkan pihak luar agar menghormati koridor hukum pers yang berlaku dalam menyelesaikan setiap sengketa pemberitaan.













