OGAN ILIR, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir kembali memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar daring bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif akibat memburuknya kualitas udara yang dipicu oleh kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Ogan Ilir, Sayadi, menyatakan bahwa perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/3047/Sekr/Dikbud.OI/2026. Masa belajar daring untuk periode terbaru ini akan berlangsung mulai Senin (12/10/2026) hingga Jumat (16/10/2026) mendatang.
“Kebijakan belajar daring ini kami teruskan karena memperhatikan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang masih belum membaik akibat dampak kabut asap kebakaran di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Perpanjangan ini juga menindaklanjuti arahan langsung dari Bapak Bupati Ogan Ilir,” ujar Sayadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/10/2026).
Sayadi menegaskan bahwa langkah ini murni bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah, mulai dari peserta didik, pendidik, hingga tenaga kependidikan dari paparan udara kotor.
Sebelumnya, Pemkab Ogan Ilir telah memberlakukan belajar daring pada 21 hingga 25 September 2026, yang kemudian terus diperpanjang hingga saat ini seiring dengan belum meredanya ancaman kabut asap.
Terkait teknis pelaksanaannya, Sayadi menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan untuk mengatur pembelajaran daring secara bijak dan tidak kaku.
“Pembelajaran daring dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip fleksibel dan adaptif terhadap kondisi murid. Yang terpenting, kebijakan ini tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua atau wali murid,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengaturan jadwal dan materi harus disesuaikan dengan kondisi, karakteristik satuan pendidikan, serta kemampuan seluruh warga sekolah.
“Yang jelas, di tengah kondisi yang membatasi aktivitas luar ruang ini, kita harus tetap mengutamakan kebermaknaan pembelajaran bagi anak-anak,” pungkas Sayadi.
Hingga saat ini, pihak sekolah diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi dari Disdikbud Ogan Ilir terkait potensi perpanjangan atau pencabutan kebijakan belajar daring, tergantung pada kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di lapangan.













