Wacana Pemanfaatan 12,7 Juta Hektare Hutan Terdegradasi untuk Biofuel Menuai Kritik

JAKARTA, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID — Wacana pemerintah memanfaatkan 12,7 juta hektare hutan terdegradasi untuk produksi bahan bakar nabati (biofuel) menuai sorotan dari sejumlah pemerhati lingkungan dan masyarakat sipil. Rencana ini dinilai berisiko memperluas perkebunan monokultur di tengah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih melanda berbagai wilayah.

Wacana tersebut disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam acara *Investor Daily Summit* pada awal Oktober 2026. Ia menyatakan bahwa pengembangan biofuel, termasuk dalam rangka mewujudkan program biodiesel B50 hingga B100, akan menyasar lahan yang telah kehilangan tutupan pohon produktif dan berubah menjadi semak belukar. Langkah ini diklaim mampu menekan potensi karhutla sekaligus mewujudkan kemandirian energi.

Namun, sejumlah pihak menilai klaim tersebut perlu dikaji ulang. Direktur Eksekutif Greenpeace Indonesia menyatakan bahwa pelabelan “hutan rusak” tidak semestinya dimaknai sebagai tanah kosong yang bebas dialihfungsikan menjadi perkebunan monokultur.

“Kawasan yang kehilangan banyak pohon sekalipun masih dapat memiliki fungsi ekologis penting, seperti menjaga tata air, menyimpan karbon, melindungi keanekaragaman hayati, serta menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2026)

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER). Ia menilai rencana tersebut berisiko mengaburkan prioritas pemulihan lingkungan apabila potensi ekonomi kawasan lebih ditonjolkan sebelum persoalan kerusakan dan tanggung jawab pemulihannya diselesaikan.

“Rakyat membutuhkan perlindungan dari ancaman asap, sementara hutan yang rusak membutuhkan pemulihan. Pembahasan mengenai peluang investasi semestinya disertai penjelasan terbuka mengenai tanggung jawab pemulihan lingkungan,” kata Hamdi.

Persoalan menjadi lebih kompleks mengingat sebagian kawasan yang dimaksud merupakan lahan gambut. Gambut yang mengering akibat perubahan tata air, termasuk pembangunan kanal drainase, memiliki risiko kebakaran yang tinggi. Pengeringan gambut juga berpotensi melepaskan simpanan karbon ke atmosfer, sehingga justru menambah emisi gas rumah kaca.

“Manfaat energi yang diklaim dari biodiesel perlu diperhitungkan secara menyeluruh. Pengurangan penggunaan bahan bakar fosil tidak otomatis menghasilkan manfaat lingkungan apabila proses penyediaan bahan bakunya justru menimbulkan emisi besar dan meningkatkan risiko kebakaran,” tambahnya.

Selain itu, ekspansi perkebunan untuk tanaman energi juga berpotensi memicu persaingan penggunaan lahan dengan sektor ketahanan pangan jika tidak direncanakan secara matang.

Perspektif Hukum Islam: SDA sebagai Kepemilikan Umum

Dalam perspektif hukum Islam, pengamat kebijakan publik Amirah Desi menilai persoalan pengelolaan sumber daya alam (SDA) tidak cukup diselesaikan melalui pertimbangan untung-rugi ekonomi semata, melainkan harus berpijak pada hukum syarak, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat.

Ia merujuk pada hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan Abu Dawud: *”Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”* Hadis ini menjadi landasan konsep kepemilikan umum dalam Islam, di mana SDA strategis tidak boleh dikuasai secara sewenang-wenang oleh individu atau korporasi.

“Negara berperan mengelola urusan masyarakat dan menjaga sumber daya yang termasuk kepemilikan umum agar manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat. Pengelolaannya tidak boleh semata-mata diarahkan untuk memperbesar keuntungan korporasi, terlebih jika menimbulkan kerusakan dan mengancam kebutuhan hidup masyarakat,” ujar Amirah.

Ia juga mengingatkan bahwa konsep *ihya al-mawat* (menghidupkan tanah mati) dan *hima* (kawasan lindung) dalam fikih Islam tidak dapat diterapkan secara serampangan pada semua lahan yang disebut rusak. Penilaian terhadap lahan harus mempertimbangkan fungsi ekologis, status kepemilikan, kondisi tanah, serta dampaknya bagi kehidupan masyarakat.

“Persoalan ini bukan sekadar pilihan antara bahan bakar fosil dan biofuel, melainkan tentang arah pengelolaan SDA. Energi hijau semestinya tidak dibangun di atas kerusakan ekologis dan pengabaian hak masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang berkembang terkait wacana pemanfaatan hutan terdegradasi tersebut.

Penulis: Amirah DesiEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *