JAKARTA, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memberikan lampu hijau bagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026), RUU tersebut disepakati secara bulat menjadi usul inisiatif DPR.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa setelah persetujuan ini, RUU Perampasan Aset akan segera melaju ke tahap pembahasan Tingkat I bersama pemerintah. Ia menegaskan komitmen DPR, khususnya Komisi III, untuk segera mengesahkan beleid yang lama dinantikan publik ini.
“Dalam rapat paripurna hari ini baru saja tadi diputuskan bahwa terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana sudah disepakati akan masuk pembahasan tingkat satu RUU inisiatif dari DPR,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna.
Puan memberikan tenggat waktu yang ketat untuk pengesahan RUU ini. “Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” tambahnya.
Persetujuan tersebut terjadi setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan dukungannya. Dalam paripurna yang dipimpin langsung oleh Puan, kesepakatan bulat terdengar ketika Ketua DPR menanyakan persetujuan kepada sidang dewan.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Puan, yang langsung dijawab serempak dengan “Setuju” oleh para anggota dewan.
Mayoritas fraksi menilai kehadiran RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Beleid ini dinilai krusial untuk memperkuat sistem pemulihan aset (*asset recovery*) hasil tindak pidana di Indonesia.
Cakupan kejahatan yang ditargetkan dalam RUU ini sangat luas, mulai dari korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), narkotika, kejahatan terorganisasi, hingga aset hasil kejahatan yang sengaja disembunyikan oleh para pelaku.
Dengan masuknya RUU ini ke pembahasan Tingkat I, publik kini menantikan proses legislasi yang transparan antara DPR dan pemerintah, guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat segera menjadi instrumen ampuh dalam memiskinkan para pelaku kejahatan luar biasa di Indonesia.













