Bertepatan dengan hari Kartini kemarin pada 21 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PRT). UU PPRT mengatur perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dengan asas kekeluargaan dan penghormatan hak asasi manusia. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur prosedur perekrutan yang bisa dilakukan secara langsung maupun dari perushaan penempatan PRT (P3RT). UU tersebut juga mengatur jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Sari menekankan tak boleh lagi ada praktik yang merendahkan pekerja rumah tangga (detiknews.com, 21/04/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan bahwa tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Oleh karenanya, negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh, menjamin adanya pencegahan kekerasan dan tindakan yang dapat mencederai hak dari pekerja rumah tangga. Pengawasan penyelenggaraan pekerja rumah tangga dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan unsur masyarakat.
Akankah Harapan?
UU PRT kerap dinarasikan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja rumah tangga, bahkan dianggap sebagai harapan baru bagi perempuan untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan kehidupan yang lebih sejahtera. Sejalan dengan proses perjuangan pengesahannya selama lebih dari 20 tahun (2004-2026). Selama dua dekade, PRT sering mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga eksploitasi ekonomi tanpa payung hukum yang kuat. Oleh karenanya, UU PRT diperjuangkan agar negara mengakui PRT sebagai pekerja, bukan sekadar “pembantu” atau “asisten rumah tangga” yang dianggap kekeluargaan, sehingga mereka mendapatkan hak-hak dasar tenaga kerja.
Namun, jika ditelisik lebih dalam, lahirnya regulasi ini justru menunjukkan bahwa negara belum mampu menuntaskan persoalan mendasar bagi perempuan, yaitu jerat kemiskinan yang memaksa mereka masuk ke ranah pekerjaan. Secara paradigmanya, UU ini lahir dari cara pandang sistem yang menempatkan perempuan sebagai mesin ekonomi. Perempuan tidak dilihat sebagai individu yang harus dijamin kesejahteraannya secara utuh, melainkan sekadar sebagai tenaga kerja yang perlu diatur agar tetap produktif. Demikianlah, fokus UU ini lebih menitikberatkan pada relasi kerja, sekadar kontrak, upah, perlindungan, bukan pada bagaimana menghilangkan kondisi yang memaksa perempuan bekerja.
Dalam sistem ekonomi kapitalistik, relasi antara majikan dan pekerja tidak pernah sepenuhnya setara. Hak-hak majikan kewajiban pekerja sering terjadi ketimpangan, karena individu yang tak memahami akad kerja secara benar. Perlindungan pekerja rumah tangga cenderung lemah, karena bekerja di ruang privat.
Lebih jauh, UU PRT ini tidak menyentuh akar persoalan. Muncul pertanyaan dilematis, mengapa perempuan justru banyak menjadi PRT? Tentu pemicunya adalah kemiskinan sistemik. Perempuan terus dihadapkan pada beban ganda, yakni menjadi tulang punggung ekonomi sekaligus memikul tanggung jawab domestik.
Dengan demikian, alih-alih menjadi solusi komprehensif, UU PRT lebih tepat dilihat sebagai respons parsial terhadap persoalan yang jauh lebih besar. Ia mengatur gejala, tetapi belum menyentuh akar masalah. Selama paradigma pembangunan masih bertumpu pada sistem yang melahirkan ketimpangan dan kemiskinan, maka regulasi semacam ini hanya akan menjadi tambalan semata.
Islam Menyejahterakan Perempuan
Dalam sistem Islam (khilafah), persoalan pekerja rumah tangga tidak dipandang sebagai isu sektoral semata, melainkan sebagai dampak dari kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Karena itu, solusi yang ditawarkan bukan hanya mengatur relasi kerja, tetapi membangun sistem yang menutup sebab lahirnya kerentanan tersebut sejak awal.
Mekanisme Islam dalam menyejahterakan kehidupan masyarakat, khususnya perempuan adalah sebagai berikut:
Pertama, Islam menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu yakni pangan, sandang, dan papan adalah tanggung jawab yang jelas. Bagi perempuan, kewajiban nafkah berada pada suami atau wali. Jika tidak ada atau tidak mampu, negara wajib mengambil alih secara langsung melalui mekanisme baitul mal. Dengan jaminan ini, perempuan tidak dipaksa oleh tekanan ekonomi untuk bekerja dalam sektor yang rentan, termasuk menjadi PRT dalam kondisi eksploitatif.
Kedua, Negara dalam sistem Islam (khilafah) wajib menyediakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi laki-laki. Negara mengembangkan sumber daya alam sebagai kepemilikan umum, melarang praktik ekonomi ribawi dan melarang kekayaan alam dikuasai asing. Dengan adanya lapangan kerja bagi laki-laki, tekanan ekonomi keluarga berkurang, dan perempuan tidak ikut andil menjadi penopang ekonomi keluarga.
Ketiga, dalam hal hubungan kerja, Islam telah menetapkan konsep akad ijarah yang adil dan tegas. Setiap pekerjaan harus memiliki kejelasan tugas, waktu, dan upah. Merujuk kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam (Sistem Ekonomi Islam) yang ditulis Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, penetapan besaran upah kerja, jenis pekerjaan, dan waktu kerja merupakan akad yang dilakukan berdasarkan keridaan kedua belah pihak. Tidak boleh ada yang merasa dipaksa dan dirugikan (muslimah news.com).
Prinsip pengupahan di dalam Islam tidak terlepas dari prinsip ekonomi secara umum, yakni asas keadilan dan kesejahteraan. Artinya, penting menetapkan waktu, tenaga, bahkan upah. Nabi saw. bersabda,
“Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.”(HR Ad-Daruquthni) (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam hlm. 178.
Terakhir, Islam menjaga dan menghormati perempuan untuk tidak menjadikannya objek eksploitasi ekonomi. Negara justru menciptakan kondisi agar perempuan dapat menjalankan perannya secara mulia, baik di ranah domestik maupun publik. Karena salah satu peran perempuan yang mulia adalah sebagai penjaga dan pengatur rumah tangga. Meskipun Islam membolehkan perempuan bekerja, tetapi tidak sebagai penopang ekonomi seperti dalam sistem hari ini.
Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada perlindungan pekerja, tetapi menyelesaikan akar persoalan yakni kemiskinan, ketimpangan distribusi kekayaan, dan lemahnya tanggung jawab negara. Dalam sistem khilafah, kesejahteraan bukan janji, melainkan kewajiban yang dijalankan secara nyata oleh negara.













