May Day, Peringatan Hari Pekerja Tanpa Makna

Perayaan Hari Buruh atau May Day di tanggal 1 Mei kemarin memang telah berlalu, dari tahun ke tahun Hari Buruh selalu diperingati sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan, kontribusi serta solidaritas para buruh dalam menuntut hak-haknya. Namun peringatan ini serasa peringatan tanpa makna, hanya formalitas tanpa memahami esensi atau menindaklanjuti tujuannya. Persoalan terkait buruh tetap saja selalu ada membayangi para pekerja.

Seperti kondisi ketenagakerjaan saat ini. Di tengah arus industrialisasi, masih banyak persoalan terkait buruh yang belum bisa diatasi, dikarenakan struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), Freelancer (Pekerja Lepas), Buruh Tani, Asisten Rumah Tangga, Tukang Ojek, Pedagang Asongan, Pemulung dan lain sebagainya. Upah minimum yang berlaku atau penghasilan yang mereka dapatkan sering kali belum bisa memenuhi kebutuhan secara layak. Di sisi lain, sebagian besar dari mereka juga tidak terjangkau skema perlindungan sosial. Hal ini menyebabkan lemahnya posisi buruh di tengah kondisi pasar kerja yang tidak seimbang. Jumlah tenaga kerja yang timpang dengan ketersediaan lapangan kerja telah membuat posisi tawar buruh atau pekerja menjadi sangat rendah (ugm.ac.id, 01/05/2026).

Pendirian UMKM ( Usaha Mikro, Kecil dan menengah) dengan salah satu tujuannya meningkatkan kemampuan usaha masyarakat nyatanya makin dihadapkan pada tantangan daya beli masyarakat yang makin menurun. Menghadirkan Gig Economy ( pasar tenaga kerja yang didominasi oleh kontrak jangka pendek, pekerja lepas, ataupun pekerjaan mandiri (on demand seperti Programmer, ) yang terhubung melalui platform digital memang membuka peluang kerja bagi banyak orang terutama generasi muda, namun pekerja di sektor gig ini sangat rentan, karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi.

Kondisi kehidupan yang serba sulit, lapangan pekerjaan yang makin sempit seiring jumlah pencari kerja yang membengkak telah menjadi bukti konkret, bahwa negara telah gagal memenuhi kebutuhan rakyat akan pekerjaan. Jika sudah begini maka kemiskinan akan menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini tak lepas dari karakter dasar sistem kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalis melahirkan kebijakan-kebijakan yang memang tidak didesain untuk memikirkan dan berpihak pada rakyat, melainkan lebih berpihak kepada pemilik modal.

Dalam sistem kapitalisme, buruh dianggap sebagai alat dan diposisikan sebagai biaya produksi yang harus ditekan, hal ini menyebabkan setiap aturan ketenagakerjaan, termasuk UUPPRT, rawan menjadi “legalisasi eksploitasi” versi baru, kehadiran negara hanya sebatas mengatur hubungan transaksional antara majikan dan PRT. Di sisi lain akar masalahnya sendiri, yaitu penyebab perempuan terpaksa bekerja jadi PRT yakni kemiskinan struktural dan sempitnya lapangan pekerjaan yang layak bagi laki-laki justru tidak pernah disentuh. UU hanya sibuk mengatur kontrak kerja, upah, dan jam kerja tapi abai pada fakta bahwa banyak perempuan hari ini pergi bekerja karena suami dan ayahnya begitu sulit untuk mengais rupiah. Karena keberpihakan sistem kapitalisme lebih cenderung pada pemilik modal, maka kesenjangan antara si miskin dan si kaya pun semakin lebar, kemiskinan struktural semakin mengakar.

Persoalan terkait buruh yang semakin keruh, membuat hidup kita terus dirundung pilu. UU yang diberlakukan juga kerap tak sesuai dengan fakta di lapangan, masih banyak hal yang jauh dari harapan, seperti hak dan kewajiban sang pekerja dan sang pemberi pekerjaan yang sering tidak memiliki detail yang jelas, hingga terkadang antara dua pihak yang berakad ada yang terzalimi. Kita butuh aturan yang jelas, yang dilahirkan dari sistem yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dan Islam, adalah satu-satunya sistem yang bisa menjawab segala persoalan terkait masalah pekerja, juga satu-satunya sistem yang memiliki pengaturan hak dan kewajiban seorang pekerja dan yang memberi pekerjaan yang adil dan manusiawi.

Islam menegaskan tanggung jawab negara untuk menyediakan lapangan kerja untuk laki-laki dewasa agar dapat menjalankan kewajibannya sebagai tulang punggung keluarga yang harus memberi nafkah keluarganya. Dalam sistem pendidikan, politik dan ekonomi, Islam memiliki mekanisme yang komprehensif untuk memastikan setiap laki-laki dewasa bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya. Hingga setiap orang tentu akan optimal dalam melakukan pekerjaannya juga bisa berkembang, setiap orang akan diwajibkan untuk belajar, karena belajar adalah pangkal dari segala kemampuan. Negara dalam Islam akan mengelola sumber daya alam yang akan menjadi sumber pemasukan kas negara seperti tambang, laut, hutan dan kekayaan negara lainnya. Seiring dengan itu sumber daya alam yang begitu banyak menunggu untuk dikelola tentu akan mendorong tumbuhnya berbagai industri yang akan membutuhkan banyak tenaga kerja. Dari kondisi seperti ini, negara dapat dengan mudah menjalankan tanggung jawabnya sebagai penyedia lapangan pekerjaan.

Negara dalam Islam memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Hubungan keduanya adalah akad ijarah (jasa) yang berlandaskan tolong menolong, keadilan, dan tanpa kezaliman. Pekerja berhak atas upah yang adil dan disegerakan tanpa ditunda-tunda (sebelum keringat kering). Sementara itu yang memberi pekerjaan, selain wajib memenuhi kontrak kerja, dan memperlakukan manusia secara manusiawi, pemberi kerja juga berhak atas profesionalisme dan hasil kerja sesuai akad.

Solusi masalah ketenagakerjaan membutuhkan perubahan sistem politik, ekonomi dan pendidikan yang berpijak kepada Islam, bukan hanya sekedar kebijakan yang tak menyelesaikan persoalan secara keseluruhan.

Wallahualam bis shawab

Penulis: IrohimaEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *