JAKARTA, MERAHPUTIHNEES.CO.ID – Perjuangan panjang masyarakat Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, dan Desa Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dalam menuntut hak agraria mereka akhirnya membuahkan hasil menggembirakan. Melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumatera Selatan dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), status Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia resmi diputuskan untuk dicabut.


Keputusan strategis ini diambil dalam RDP yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026). Hasil rapat tersebut secara tegas mendesak pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, untuk mencabut HGU atau hak pengelolaan lainnya yang dimiliki PT Melania Indonesia di Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya, lahan eks-HGU tersebut akan dialihkan statusnya menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di bawah Badan Bank Tanah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang diperuntukkan bagi pemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Desakan Pencabutan Izin Perusahaan Lain dan Penegakan Plasma 20%
Tidak hanya PT Melania Indonesia, RDP tersebut juga menghasilkan rekomendasi keras terhadap beberapa perusahaan perkebunan lain di Sumatera Selatan. Pemerintah didesak untuk tidak memperpanjang izin bagi PT Gembala Sriwijaya, PT Hindoli, dan PT Laju Perdana Indah, serta mengalihkan lahan mereka ke dalam skema TORA jika terbukti melanggar ketentuan.
Selain itu, keputusan ini juga mencakup pembekuan seluruh perizinan operasional (IUP/HGU) PT Sampoerna Agro Tbk dan perusahaan perkebunan lainnya di Sumsel yang terbukti mengabaikan kewajiban penyediaan plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar. Pembekuan ini akan tetap berlaku hingga kewajiban tersebut dipenuhi secara fisik maupun administratif di lapangan.
Dokumen keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Rapat Bahtera, S.PWK., Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Ilyas Tedji Priono, serta Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufti.

Kemenangan Rakyat Sesuai Arahan Presiden
Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufti, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kabar baik yang telah lama dinantikan oleh masyarakat. Politisi dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa hasil RDP ini merupakan buah dari kerja keras Pansus DPRD Sumsel dalam mengawal aspirasi rakyat.
“Ini adalah hasil kerja Pansus Perkebunan DPRD Sumsel. Mudah-mudahan bermanfaat untuk masyarakat Sumsel,” ujar Aswan Mufti saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Aswan menambahkan bahwa putusan ini sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang konsisten berpihak kepada rakyat kecil dan memperkuat program Reforma Agraria sebagai solusi ketimpangan penguasaan lahan.
Dampak Bagi Masyarakat
Bagi warga Desa Mainan dan Desa Kemang, keputusan ini标志着 akhir dari ketidakpastian hukum yang telah mereka hadapi selama bertahun-tahun. Dengan berubahnya status lahan menjadi TORA, masyarakat diharapkan dapat mengelola lahan tersebut secara legal untuk kegiatan pertanian produktif, sehingga meningkatkan taraf hidup ekonomi mereka.
Langkah konkret pencabutan HGU dan penyerahan lahan kepada masyarakat melalui Badan Bank Tanah diharapkan segera dieksekusi oleh Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mewujudkan keadilan agraria yang substantif.













