Kapolri Tunjuk Tiga Perwira Strategis di Kortastipidkor, Penguatan Organisasi Berantas Korupsi

JAKARTA, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk tiga perwira tinggi dan menengah Polri untuk menduduki jabatan strategis di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Penunjukan ini merupakan bagian dari rangkaian mutasi, rotasi, dan promosi jabatan (MRP) yang melibatkan 108 perwira Polri, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri Irjen Pol Anwar pada 7 Mei 2026.

Ketiga perwira tersebut adalah:

1. Irjen Pol Arief Adiharsa: Dari jabatan lama Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri, kini menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama TK I Kortastipidkor.

2. Brigjen Pol Boro Windu Danandito: Dari jabatan lama Direktur Pencegahan (Dircegah) Kortastipidkor, kini dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kortastipidkor (Wakakortastipidkor).

3. Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah: Dari jabatan lama Wakil Direktur Tindak (Wadirtindak) Kortastipidkor, kini menjabat sebagai Direktur Pencegahan (Dircegah) Kortastipidkor.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian alami dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi.

Langkah ini bertujuan meningkatkan profesionalisme personel dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

“Mutasi jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan karier dan penguatan organisasi di tubuh Polri. Ini menjadi upaya meningkatkan profesionalisme personel dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis,” ujar Johnny, Selasa (26/5/2026)

Kortastipidkor resmi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Korps ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2024.

Berdasarkan Pasal 20A Perpres tersebut, Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam:n* Membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi.

Memberantas tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.n* Melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

Struktur organisasi Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri, serta dibantu oleh seorang Wakil Kepala (Wakakortastipidkor). Korps ini terdiri dari paling banyak tiga direktorat, yang mencakup bidang pencegahan, penyidikan, dan penelusuran aset.nnDengan penunjukan personel baru ini, Polri diharapkan dapat semakin optimal dalam memberantas korupsi secara tuntas, mulai dari hulu (pencegahan) hingga hilir (penyidikan dan pemulihan aset), sesuai dengan amanat reformasi birokrasi dan penegakan hukum nasional.

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *