JAKARTA, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kebijakan sentralisasi fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 memicu gelombang protes dan kekhawatiran mendalam di kalangan akademisi dan mahasiswa. Pengalihan sebagian besar dana pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai telah menyebabkan pemangkasan drastis pada anggaran transfer ke daerah serta mengancam keberlangsungan berbagai program beasiswa nasional.
Dampak dari kebijakan tersebut terasa nyata: biaya kuliah melonjak tajam, menjadikan akses pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah. Data terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) per tahun 2025 mencatat angka yang mengkhawatirkan, yakni terdapat 289 ribu mahasiswa yang putus kuliah. Mayoritas kasus putus studi ini terjadi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yang menjadi tumpuan bagi mayoritas mahasiswa dari kalangan ekonomi terbatas.
Otonomi Kampus: Liberalisasi yang Membebani
Situasi kian diperparah oleh penerapan kebijakan otonomi kampus yang dinilai sebagai bentuk liberalisasi pendidikan. Kebijakan ini memaksa perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk membiayai diri sendiri (self-financing). Demi menutupi defisit operasional, pihak kampus akhirnya bergantung hampir sepenuhnya pada pendapatan dari Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Demi menutupi biaya operasional, pihak kampus akhirnya hanya bisa mengandalkan pendapatan dari UKT,” sebagaimana dilaporkan oleh Detikedu pada 25 Juni 2026. Minimnya subsidi negara untuk pendidikan tinggi membuat rakyat semakin kesulitan mengakses pendidikan layak. Akibatnya, angka putus kuliah terus merangkak naik, menciptakan generasi muda yang terhambat potensi akademiknya karena ketiadaan biaya.
Pendidikan Sebagai Komoditas: Wajah Kapitalisme
Fenomena massalnya mahasiswa putus sekolah akibat minimnya alokasi dana pendidikan menyoroti fakta pahit: pendidikan di Indonesia telah bertransformasi menjadi sekadar komoditas. Sistem yang berlaku saat ini cenderung memikirkan untung-rugi tanpa peduli pada nasib generasi maupun masa depan bangsa.
Para pengamat menilai hal ini merupakan konsekuensi langsung dari penerapan sistem kapitalisme dalam sektor pendidikan. Dalam logika pasar, pendidikan “dibeli” seperti barang, bukan dipenuhi sebagai hak dasar warga negara. Kapitalisasi pendidikan tidak hanya memutus harapan mereka yang berkantong pas-pasan, tetapi juga menimbulkan kerusakan jangka panjang pada kualitas pendidikan itu sendiri.
“Kampus hanya akan menjadi orientasi profit, di mana mereka hanya menerima orang-orang yang sanggup bayar, bukan yang paling cerdas,” ujar seorang aktivis pendidikan. Bagi kaum miskin, akses pendidikan tertutup oleh tembok besar bernama “tidak mampu”. Tujuan mulia pendidikan untuk menghasilkan output berkualitas pun hanya menjadi wacana, sebab orientasi materi selalu mendominasi, sementara kualitas menjadi “urusan nanti”.
Dalam pandangan kapitalisme, modal adalah darah sistem. Tanpa modal, sistem tidak berjalan. Maka, modal ditempatkan sebagai poros utama kehidupan, termasuk pendidikan. Karena laba adalah tujuan utama, siapa yang mampu membayar dialah yang mendapat akses, sementara yang tak mampu terjebak dalam lingkaran kebodohan dan kemiskinan.
Negara Hanya Regulator, Bukan Penyelenggara
Situlasi semakin pahit ketika melihat rendahnya anggaran pendidikan tinggi di Indonesia. Posisi Indonesia dalam indikator kualitas pendidikan tinggi dunia sulit naik akibat kurangnya investasi negara. Hal ini membuktikan bahwa negara tidak menjalankan perannya sebagai periayah (pengurus) umat sebagaimana mestinya. Negara seolah mencukupkan diri sebagai regulator, padahal semestinya berperan aktif sebagai penyelenggara pendidikan.
Ketimpangan juga terlihat dalam kebijakan subsidi. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerima subsidi jauh lebih besar dibandingkan PTS, padahal mahasiswa dari kalangan menengah ke bawah justru banyak tersebar di PTS. Ketimpangan ini tidak hanya menimbulkan kesenjangan, tetapi juga diskriminasi pendidikan, di mana generasi muda dari keluarga tidak mampu kembali menjadi korban.
Alternatif Sistem: Pendidikan Sebagai Hak dalam Islam
Di tengah kegagalan sistem kapitalis yang menempatkan pendidikan sebagai komoditas, muncul wacana tentang alternatif sistem yang mampu menjamin hak pendidikan bagi seluruh rakyat, yaitu melalui perspektif Islam.
Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar dan faktor penentu kemajuan bangsa. Dalam pandangan ini, pendidikan tinggi penting untuk membentuk generasi yang ahli di bidangnya dan tidak boleh dikomersialisasi. Negara bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma (gratis), serta memberikan kesempatan luas untuk melanjutkan ke jenjang tinggi.
Pendanaan pendidikan dalam sistem ini berasal dari Baitulmal, yang salah satu sumber pemasukan utamanya adalah pengelolaan harta milik umum (milkiyah ‘ammah) seperti tambang, hutan, dan laut. Harta milik umum ini tidak boleh diprivatisasi, melainkan dikelola sepenuhnya oleh negara, dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) oleh negara diyakini dapat menghasilkan keuntungan maksimal dan stabilitas finansial yang memadai untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan.
Meskipun negara menjamin pendidikan gratis, keberadaan sekolah atau kampus swasta tidak dilarang. Namun, lembaga swasta harus mengikuti aturan negara, termasuk kurikulum yang selaras, sehingga tidak ada kesenjangan kualitas antara si kaya dan si miskin. Lembaga swasta juga dapat menyelenggarakan pendidikan gratis melalui skema wakaf, yakni sumbangan produktif untuk umat.
Dengan jaminan akses, kemudahan, dan fasilitas yang memadai, tujuan mulia pendidikan untuk menghasilkan generasi berkualitas bukan lagi sekadar tulisan di atas kertas, melainkan kenyataan yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
(Irohima)













