Dorong Audit Komprehensif Dana Replanting, Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Konsultasi ke BPK RI

JAKARTA, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta. Selasa (26/05/2026).

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi strategis guna mendorong BPK RI memprioritaskan pelaksanaan audit komprehensif atas pengelolaan Dana Replanting (Dana Penanaman Kembali) perkebunan di wilayah Sumatera Selatan.

Rombongan Pansus yang dipimpin oleh H. Aswan Mufti, S.T., M.Si diterima langsung oleh perwakilan BPK RI.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Pansus menyampaikan sejumlah temuan awal dan keluhan masyarakat serta pelaku usaha perkebunan terkait transparansi dan efektivitas penyaluran dana replanting yang bersumber dari pungutan ekspor komoditas kelapa sawit dan karet.

Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel H. Aswan Mufti, S.T., M.Si. menyatakan bahwa dana replanting memiliki peran vital dalam peremajaan kebun rakyat yang sudah tidak produktif. Namun, hingga saat ini, masih terdapat ketidakpastian mengenai realisasi penyerapan dana tersebut di tingkat provinsi.

“Kami mendesak agar BPK RI dapat segera menjadwalkan audit kinerja dan audit investigatif secara komprehensif terhadap pengelolaan dana replanting di Sumsel. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dari petani dan eksportir benar-benar kembali kepada petani untuk peremajaan kebun,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Pansus juga menyoroti adanya potensi inefisiensi atau keterlambatan pencairan dana yang menghambat program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Dengan adanya audit dari BPK, diharapkan dapat teridentifikasi hambatan birokrasi maupun penyimpangan yang mungkin terjadi dalam mekanisme penyaluran dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) maupun instansi terkait di daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak BPK RI menyambut baik inisiatif DPRD Sumsel. Perwakilan BPK menjelaskan bahwa setiap permintaan audit dari pemangku kepentingan daerah akan dikaji berdasarkan skala prioritas, materialitas, dan risiko. BPK berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk dana perkebunan yang merupakan aset strategis nasional.

BPK juga menyarankan agar DPRD Sumsel dapat menyediakan data pendukung yang lebih rinci, seperti laporan realisasi anggaran dinas terkait dan dokumentasi kendala di lapangan, untuk memperkuat dasar pertimbangan dalam perencanaan audit tahunan BPK.

Kunjungan ini menjadi langkah konkret DPRD Sumsel dalam menggunakan fungsi pengawasan legislasinya. Ke depan, Pansus Perkebunan akan terus mengawal proses ini dan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian serta BPDPKS untuk memastikan hasil audit nanti dapat ditindaklanjuti dengan perbaikan regulasi dan tata kelola di tingkat provinsi.

Dengan sinergi antara legislatif daerah dan lembaga audit negara, diharapkan pengelolaan dana replanting di Sumatera Selatan dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani perkebunan secara berkelanjutan

Penulis: Deni Arianto Editor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *