BANYUASIN, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Banyuasin melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika, Kamis (04/06/ 2026). Kegiatan ini menandai dimulainya tahap penuntutan setelah penyidikan oleh Kepolisian Mabes Polri dinyatakan lengkap.
Kasus ini melibatkan tersangka Abiyu Bima Ayatullah, Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan, yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 30 Kg

“Pelaksanaan Tahap II ini bertujuan untuk menyerahkan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Kami akan segera mempelajari berkas perkara untuk menentukan apakah sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri atau masih perlu dilengkapi,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Abiyu Bima Ayatullah, Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan diperkirakan akan menghadapi tuntutan berat mengingat jumlah barang bukti yang disita melebihi batas minimum untuk kategori tertentu. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada peran dan keterlibatan dalam jaringan pengedar.














