PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan SF, mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Martapura periode 2022–2024, pada Senin (15/06/2026). Penahanan dilakukan tepat setelah tersangka kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Sebelumnya, SF sempat diberikan dispensasi penahanan oleh penyidik demi menghormati jadwal keberangkatan ibadahnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, SF akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026. Lokasi penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo, Palembang.
SF ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu KS (Pemimpin Cabang periode 2021–2022) dan FS (nasabah/pengguna dana) yang telah lebih dahulu ditahan. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020–2023 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp3,9 miliar.
Kepala Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menyatakan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan korporasi dan penyelewengan dana perbankan milik daerah.
Berdasarkan rilis resmi Kejati Sumsel, modus operandi dalam kasus ini cukup sistematis. Tersangka FS diketahui menggunakan 16 nama debitur atau nasabah fiktif—yang diduga merupakan pekerja bawahannya—untuk mengajukan fasilitas KUR.
Untuk meloloskan kredit tersebut, mantan pimpinan cabang (SF) diduga memerintahkan analis kredit dan pihak internal bank lainnya untuk merekayasa data administrasi serta kelayakan usaha. Akibat manipulasi ini, kredit yang seharusnya ditujukan untuk UMKM produktif justru cair dan seluruh dananya dinikmati oleh FS untuk mendanai proyek pribadinya.
Dampak dari perbuatan tersebut sangat merugikan. Ke-16 nasabah yang namanya dicatut mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun, namun kini mereka terbebani status kredit macet di sistem perbankan. Kerugian negara akibat kredit macet ini ditaksir mencapai Rp3,9 miliar.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang di lembaga keuangan daerah. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyimpangan serupa di masa mendatang.













