PALEMBANG, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Afdhal Azmi Jambak & Associates secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang, Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.I.L., terkait status klien mereka, Irza Prasetya. Irza sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
Permohonan tersebut disampaikan berdasarkan surat kuasa khusus yang telah diserahkan kepada penyidik. Dalam surat permohonannya, tim advokat menilai bahwa penetapan Irza Prasetya sebagai tersangka serta penahanannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan meminta agar kliennya dibebaskan dari sangkaan tindak pidana atau setidaknya diberikan penangguhan penahanan.
Tim kuasa hukum menyoroti Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/174/VI/2026/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan tertanggal 2 Juni 2026 sebagai dasar penetapan tersangka. Mereka membantah adanya unsur penggelapan terhadap satu unit mobil truk Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BG 8907 UA milik PT Catur Putra Manggala yang dilaporkan hilang oleh Junaidi dengan nilai kerugian Rp300,6 juta.
“Faktanya, kendaraan yang dimaksud sudah berada dalam penguasaan pelapor, Junaidi, sebelum laporan polisi dibuat. Klien kami tidak pernah menjual, menggadaikan, ataupun menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak lain,” tulis kuasa hukum dalam surat permohonan tersebut.
Selain aspek hukum, tim kuasa hukum juga menyoroti perlakuan yang diterima Irza Prasetya sebelum adanya laporan polisi. Irza diduga menjadi korban tindakan kekerasan fisik, termasuk dipukul dan diikat tangannya oleh pihak tertentu. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial melalui rekaman video yang beredar luas, yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap Kapolrestabes Palembang dapat meninjau kembali status hukum klien mereka secara objektif dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
“Kami yakin Kapolrestabes Palembang beserta jajaran akan bekerja secara profesional, objektif, dan berkeadilan dalam menangani perkara ini,” demikian isi penutup surat permohonan tersebut.
Permohonan itu ditandatangani oleh tim kuasa hukum Irza Prasetya yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, SH, Sudirman Hamidi, SH, MH, Ishmathul Iffah, SH, MH, Iswardi, SH, MH, Lisa Merida, SH, MH, serta Iwan Kurniawan, S.Sy.













