Bupati Panca Wijaya Akbar dan DPRD Ogan Ilir Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 dalam Rapat Paripurna

OGAN ILIR – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna XXXVII Masa Sidang III Tahun 2026, Rabu (9/9/2026).

Rapat yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., didampingi Wakil Ketua II Ahmad Syafei. Turut hadir Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H., Sekretaris Daerah Dicky Syailendra, unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta seluruh anggota DPRD Ogan Ilir.

Bupati Panca Wijaya Akbar menyatakan bahwa kesepakatan KUA-PPAS 2027 menjadi landasan penting dalam penyusunan anggaran yang lebih terarah dan akuntabel. “Nota kesepakatan ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan,” ujar Panca melalui keterangan tertulisnya.

Selain itu, agenda rapat juga mencakup upaya optimalisasi pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Ilir, guna mendukung kemandirian fiskal daerah di masa depan.

Usai penandatanganan KUA-PPAS, sidang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXXVIII. Dalam sesi ini, Ketua Komisi II DPRD Ogan Ilir menyampaikan Nota Pengantar terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Perusahaan dan Optimalisasi Pendapatan Daerah.

Usulan ini disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses pembentukan Pansus. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap sektor perizinan yang menjadi salah satu sumber potensial bagi peningkatan PAD.

Dengan terselenggaranya kedua rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Ogan Ilir terus menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi, anggaran, dan pengawasan, demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir yang lebih baik.

Penulis: AgEditor: Deni Arianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *