OGAN ILIR, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID – Kasus pembakaran lahan kebun tebu di wilayah PTPN 7 Unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, menuai sorotan publik. Seorang karyawan perusahaan pelat merah yang diduga kuat membakar lahan dengan sengaja dan sempat diamankan warga, telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (23/9/2026) malam. Warga setempat berhasil mengamankan seorang karyawan PTPN 7 Cinta Manis yang kedapatan sedang membakar lahan kebun tebu. Pelaku yang diamankan warga tersebut kemudian langsung diserahkan kepada pihak Polres Ogan Ilir untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Ilir bergerak cepat. Pada Kamis (24/9/2026) sore, kepolisian memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat serta manajemen PTPN 7 Cinta Manis. Informasi yang dihimpun, seorang mandor di perusahaan tersebut turut diperiksa terkait dugaan pembakaran lahan yang disengaja ini.
Namun, pada Jumat (25/9/2026), karyawan yang sebelumnya diamankan warga tersebut justru dilepaskan dan dipulangkan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan, membenarkan bahwa terduga pelaku telah dipulangkan. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan (Lidik).
“Terkait kasus itu sudah kami lakukan penyelidikan dan telah kami tingkatkan ke Lidik. Saat ini masih berproses, kami masih mengumpulkan alat-alat bukti,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Rio menambahkan, sesuai prosedur hukum, tersangka baru akan ditetapkan apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah. “Untuk terduga pelaku memang dipulangkan, namun perkara tetap berproses,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir, Robertus, juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak manajemen PTPN 7. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mendalami keterangan sejumlah pejabat perusahaan guna melengkapi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Benar, berkaitan dengan kebakaran di wilayah perkebunan PTPN 7 Cinta Manis,” singkat Robertus.
Di tempat terpisah, Bagian Humas PTPN 7 Cinta Manis menegaskan sikap resmi manajemen terkait insiden ini. Pihaknya mengklaim tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku pembakaran lahan.
“Kebijakan dari Manajemen sudah sangat jelas, bahwa tidak akan mentolerir pelaku pembakaran di kebun tebu Cinta Manis, dan mendukung aparat penegak hukum sepenuhnya,” ujar perwakilan Humas PTPN 7.
Ia menambahkan bahwa perusahaan siap menjatuhkan sanksi apabila karyawannya terbukti secara hukum terlibat. “Pelaku pembakaran untuk dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk karyawan jika terbukti terlibat,” tukasnya.
Kendati demikian, keputusan kepolisian untuk memulangkan karyawan perusahaan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menyoroti adanya dugaan standar ganda dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat kerap mempertanyakan mengapa rakyat kecil yang membuka lahan dengan cara membakar langsung diproses dan ditahan, sementara oknum karyawan perusahaan besar justru diperbolehkan pulang dengan alasan prosedur pengumpulan alat bukti.













