JAKARTA, MERAHPUTIHNEWS.CO.ID — Perombakan Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kerja pemerintahan. Dalam tulisan opininya berjudul *Perombakan Kabinet dalam Islam*, Ismawati menilai pergantian menteri yang telah berlangsung tujuh kali selama dua tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka belum menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak menteri yang diganti atau siapa yang memperoleh posisi baru, melainkan apa perubahan nyata yang dihasilkan setelah pergantian tersebut,” tulis Ismawati.
Ia mendorong publik menilai reshuffle dari hasil, bukan dari jumlah wajah baru di kursi kabinet: apakah pelayanan kepada masyarakat membaik, apakah kebijakan semakin efektif, apakah anggaran digunakan lebih efisien, dan apakah kepentingan rakyat benar-benar menjadi orientasi utama kebijakan.
Reshuffle merupakan kewenangan Presiden yang diatur dalam konstitusi. Dalam praktik pemerintahan, pergantian menteri lazim dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pejabat yang dinilai belum mencapai target, menyesuaikan kebutuhan pemerintahan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja kabinet.
Namun, menurut Ismawati, frekuensi perombakan pada masa pemerintahan Prabowo disebut yang paling sering sejak era reformasi. Meski demikian, masyarakat menilai kabinet tidak menjadi lebih efektif dan efisien.
Pandangan senada mengenai ukuran keberhasilan kabinet disampaikan Guru Besar Komunikasi Politik London School of Public Relations, Lely Arrianie. Ia menilai efektivitas kabinet berkaitan dengan pemilihan menteri berdasarkan kompetensi dan latar belakang profesional. Sementara itu, efisiensi berkaitan dengan perancangan struktur kabinet yang tidak terlalu besar agar pengeluaran negara dapat ditekan.
Pengeluaran yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan menteri, wakil menteri, serta pejabat pada lembaga atau badan pemerintahan. Mengutip data Center of Economic and Law Studies (Celios), Ismawati menyebut struktur kabinet yang besar pada pemerintahan Prabowo diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp777 miliar per tahun untuk membiayai gaji dan tunjangan pejabat.
Ismawati menegaskan bahwa reshuffle bukan fenomena yang hanya terjadi di Indonesia. Pergantian anggota kabinet juga terjadi di negara-negara demokrasi lain seperti Inggris, Jerman, Italia, Spanyol, dan Australia, dengan alasan serta bentuk yang beragam. Karena itu, reshuffle dapat dipandang sebagai salah satu konsekuensi dinamika pemerintahan dalam sistem demokrasi.
Persoalannya, menurut dia, bukan sekadar seberapa sering reshuffle dilakukan, melainkan apakah pergantian orang mampu menyelesaikan persoalan masyarakat. Ia menilai beragam kebijakan yang dikeluarkan justru menuai masalah baru, dengan menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, hingga kenaikan tarif pajak 12 persen.
“Rakyat terus dihantam kesulitan hidup. Sementara itu, para pejabatnya hidup dalam kenyamanan jabatan dan perolehan tunjangan,” tulisnya.
Dalam analisisnya, Ismawati menilai pergantian figur tidak mengubah sistem yang berjalan. Ia mengkritik demokrasi karena menempatkan kedaulatan di tangan rakyat sehingga memberi hak kepada manusia untuk menetapkan hukum. Ia juga menyebut politik dalam demokrasi bersifat transaksional, di mana dukungan politik, kepentingan partai, dan posisi dalam pemerintahan saling berkelindan dalam menentukan komposisi kekuasaan.
Berbeda dari pendekatan yang berfokus pada kompetensi dan struktur, Ismawati menawarkan pembacaan dari perspektif Islam. Dalam pandangan tersebut, kepemimpinan bukan sekadar soal siapa yang berkuasa, melainkan bagaimana jabatan dipandang sebagai amanah untuk mengurus kehidupan rakyat secara bertanggung jawab.
Ia mengutip sabda Rasulullah saw.:
> “Imam atas manusia adalah pengurus rakyat dan ia dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari)
Hadis itu, menurutnya, menunjukkan bahwa ukuran kepemimpinan bukan pergantian figur, melainkan tanggung jawab penguasa terhadap rakyat yang diurusnya. Karena itu, profesionalisme dan kompetensi saja tidak cukup; yang mendasar adalah apakah amanah kekuasaan dijalankan sesuai perintah Allah Swt.
Merujuk kitab *Nidzhamul Hukmi fil Islam* karya Syaikh Abdul Qadim Zallum, Ismawati menjelaskan pembedaan dalam sistem politik Islam antara kekuasaan dan kedaulatan. Kekuasaan berada di tangan umat yang berhak memilih penguasa, sedangkan kedaulatan—yakni hak menetapkan hukum—berada di tangan syarak. Setiap perbuatan, tulisnya, wajib terikat pada hukum syarak.
Ia juga mengutip QS An-Nisa ayat 65 yang menegaskan kewajiban menerima putusan Rasulullah saw. tanpa keberatan di dalam hati dan menerimanya dengan sepenuhnya.
Di penghujung tulisannya, Ismawati menempatkan reshuffle kabinet sebagai bahan evaluasi bersama, bukan sekadar peristiwa pergantian personel.
“Kita tidak sekadar membutuhkan figur yang benar untuk menempatkan posisi yang tepat, melainkan butuh juga arah atau sistem yang tepat untuk menjalankannya,” pungkasnya.













