Kembali PT Wahana Berhentikan 2 Tenaga Kerja Di Area Segment Tujuh Simpang Benar Ujung Tanjung.
Ujung Tanjung Rokan Hilir(Riau), MPNews.co.id – Lagi dan lagi apa yang dilakukan perusahaan pelaksana PT Wahanakarsa Swandiri pada pekerjaan pemasangan pipa blok rokan pada segment 7, kembali melakukan pemberhentian tenaga kerja tempatan secara sepihak.
Kedua tenaga tempatan itu diketahui bernama Abdul Rasyid yang bekerja sebagai mandor dan Sogi Prasetyo sebagai Helper dilokasi Yard Ujung Tanjung /Simpang Benar pada pekerjaan pemasangan pipa blok rokan di Segment tujuh Pertamina PDC. Keduanya pekerja tersebut merupakan warga Sintong dan Menggala Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir kini harus pasrah diberhentikan pihak perusahaan.
Pemberhentian tersebut setelah adanya pemberian surat penyelesaian perjanjian kerja waktu tertentu ( pkwt ) dari Inter Office Memorandum PT Wahanakarsa Swandiri Cabang Duri dengan waktu berbeda-beda. Pemecatan Abdul Rasyid selaku mandor /formen dikeluarkan pada 30 April 2021, Sedangkan Sogi Prasetyo selaku pekerja Helper dikeluarkan pada 5 Mei 2021.
Kedua tenaga kerja tempatan sempat menceritakan kepada awak media pasca adanya pemberhentian yang dilakukan PT Wahanakarsa Swandiri, terkejut mendengarnya, tanpa sebab dan musabab kesalahan ditempat kerjanya, langsung secara tiba-tiba diberikan surat dalam amplop putih yang berisi surat pemberhentian kerja, Dengan ini diberitahukan bahwa Perjanjian kerja Waktu Tertentu Saudara dengan Nomor PKWT/WKSPDCR/2147/111/2021, akan berakhir pada tanggal 30 April 2021.ucap Abdul Rasyid.
Sementara, Sogi Prasetyo juga mengungkapkan, saya mendapatkan juga surat dari perusahaan dalam amplop putih yang didalam nya berisi bahasa dengan ini diberitahukan bahwa Perjanjian kerja Waktu Tertentu Saudara dengan Nomor PKWT/WKSPDCR/2315/111/2021, akan berakhir pada tanggal 5 Mei 2021
Dengan berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu saudara diatas, maka terhitung mulai tanggal 5 Mei 2021, hubungan kerja antara saudara dengan perusahaan dinyatakan berakhir. Untuk tertib administrasi. dan penyelesaian hak, dimohon saudara Mengisi Clearence Form dan mengembalikan Alat Pelindung Diri(APD) sesuai ketentuan perusahaan ke bagian material pada Hari/Tanggal, Rabu, 5 Mei 2021, Jam 08.00 WIB, Ucapnya Sogi kepada awak media ,Sabtu (08/05/2021)
” Heran dan terkejutlah baru satu bulan menerima gaji sudah mendapat surat pemberhentian secara sepihak dari perusahaan. Kok bisa begitu, walaupun sebelumnya ada juga 4 warga cempedak Rahuk diberhentikan pasca dinaikan pemberitaan langsung besoknya diperkerjakan kembali oleh pihak perusahaan, bisa juga seperti itu.” Ujarnya Abdul Rasyid dan Sogi Prasetyo dihadapan para awak media.
Terpisah, saat awak media konfirmasi Humas PT. Wahanakarsa Swandiri Dasyarman Jambang melalui whatshaap pribadinya , Sabtu (8/5/2021) mengatakan
Mohon maaf saya luruskan bukan.pemecatan, ada salah komunikasi yg ada adalah pengurangan karyawan seiring telah berkurangnya pekerjaan dibeberapa KP atau spot, kemaren sdh di revisi lagi khusus bagi kawan kawan warga lokal yg pekerjaan masih ada contoh Ujung Tanjung, Cubadak Rahuk itu sdh bekerja kembali. Diperkirakan pekerjaan ini akan selesai akhir mei. Demikian yg dapat kami sampaikan. (Honis Antoni)