Dengan Problem Solving, Polsek Panipahan Damaikan KDRT Warga Binaannya
1 min read

Dengan Problem Solving, Polsek Panipahan Damaikan KDRT Warga Binaannya

ROHIL, Merahputihnews.Co.Id – Dengan program Problem Solving ( pemecahan masalah) Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil mendamaikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) warga binaannya. Minggu 06/6/2021. Pukul 20.00 WIB.

Problem solving ini dilaksanakan oleh Personil Polsek Panipahan diantaranya Bhabinkamtibmas Brigadir Roni Noer Insani Ritonga, Brigadir Nestor H Nababan, Briptu Brian R. Sitorus, Sekretari Kepenghuluan Panipahan Laut Sulaiman Kedua Belah Pihak dan Saksi – Saksi di Mapolsek Panipahan di jalan Poros Kepenghuluan Panipahan Darat.

Kedua belah pihak yang akhirnya sepakat untuk berdamai atas KDRT dialami korban bernama Peni Cantika, 21 tahun, Mengurus Rumah tangga, Islam, jalan Swadaya Kepenghuluan Panipahan Laut ke Polsek Panipahan yang dilakukan oleh lelaki bernama Sudarman 24 Tahun, jalan Swadaya Kepenghuluan Panipahan Laut yang dilaporkan isteri Sudarman sendiri bernama Komariah 21 Tahun, atas kejadian dirumahnya. Minggu 15/6/2021 sekira jam 15.00 Lalu.

” Kami kedua belah pihak dan disaksikan oleh saksi-saksi telah sepakat menyelesaikan permasalah secara kekeluargaan dan kami kedua belah pihak sepakat untuk permasalahan tersebut tidak ditingkatkan sampai ke pihak berwajib secara hukum, baik hukum pidana ataupun hukum perdata” kutipan poin ke 7 isi perdamaian hasil problem solving.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K, melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Membenarkan telahg dilakukan nya problem solving dalam perkara KDRT diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan ini.

“Telah dilaksanakan giat problem solving dalam perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga” ungkap AKP Juliandi, S.H.

“Program Problem Solving ini dilaksanakan guna dengan merealisasikan program Prioritas Kapolri Program No XII, agar Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi”(Honis Antoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *