ROHIL, Merahputihnews.Co.Id – Seorang Resedivis Kembali berulah, bersama dengan temanya di Balam Km 19 digerebek, Polisi temukan Narkotika Jenis Sabu seberat 14,75, Kamis (03/06/ 2021)
S alias Siswo (32), Resudivis yang beralamat di Balam Km.22, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, dan seorang temannya J. V. alias Joni, (37) beralamat di Balam Km.24, Dusun Sumber Sari, Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, ini digrebek Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil di 2 pondok dalam Lokasi perkebunan sawit di daerah Jalan Nasional, Balam Km.19, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Hingga berhasil membawanya ke sel Mapolres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K. saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi, Minggu ( 06/06/2021 ) Membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba, atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnalnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenarannya.
Saat dilakukan pengintaian disekitar lokasi, Tim Opsnal melihat orang melintas menggunakan sepeda motor yang masuk ke lokasi kebun, yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika, Tim Opsnal mendatangi sebuah pondok (TKP-I) yang didalamnya ada seorang laki-laki mengaku bernama J. V.alias Joni. Ianya langsung diamankan, diperiksa dan digeledah, hingga selanjutnya dilantai pondok ( TKP I ) ini ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya (Bong).
Kemudian, dilakukan pengembangan yang hasilnya didapat informasi bahwa Narkotika paket kecil tersebut di terima Saudara J. dari saudara S.Terus dilakukanlah penggerebekan ke pondok ( TKP II) yang berjarak sekitar 300 meter dari pondok (TKP-I). Dan dalam penggerebekan itu,Tim berhasil mengamankan saudara S alias Siswo.
Selanjutnya digeledah dan hasilnya ditemukan sebuah tabung Redoxon berisikan benda diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 plastik klip berbagai ukuran, alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, sebuah gunting, timbangan digital, kantong kain hitam berisi bungkusan plastik klip berbagai ukuran lainnya berikut dengan uang berjumlah Rp 400.000,.-
Saudara S. mengakui kepemilikan atas seluruh narkotika tersebut di perolehnya dari seseorang berinisial “BCL” (dalam lidik), kemudian kedua tersangka berikut seluruh barang bukti yang ditemukan di kedua TKP ini, langsung dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut” jelas AKP Juliandi,S.H.
Kami jelaskan” Barang Bukti di TKP Pondok-I Tersangka Saudara J.V. alias Joni, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tabung kaca pirex yang didalamnya terdapat butiran atau serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah botol plastik disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu 1 satu unit handphone Android merek Samsung warna putih.
Sedangkan di TKP pondok II Tersangka Saudara S alias Siswo, 1 buah wadah tabung Redoxon yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik masing – masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah wadah kantong kain hitam berisikan plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 buah botol plastik disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu 1 satu unit Handphone Android merek Samsung warna putih jenis HP lipat, Uang berjumlah Rp 400.000.-, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah mancis,dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru putih, No.Pol BM 5155 WO beserta kunci kontaknya” jelasnya.
Adapun hasil Tes urine kedua tersangka ini
positif mengandung Amphetamin. Dan kepada keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Honis Antoni)