Pinjam Sepeda Motor Teman 2 Bulan Tak Dikembalikan, Di Ciduk Polsek Bagan Sinembah
ROKAN ILIR, MerahputihNews.Co.id – Pinjam Sepeda Motor temannya sampai 2 bulan tak kunjung dikembalikan, berhasil di ciduk Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.
E. P.alias Edi ( 33 tahun) diciduk, setelah korban yang juga temannya Rizky Nanda.19 tahun membuat Laporan Polisi atas ulahnya yang meminjam sepeda motor korban alasan untuk membeli rokok di Paket F Jalur IV Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan hilir tepatnya di Bengkel las Habibi. Pada Jum’at 5 Maret 2021 Pukul 15:00 WIB.lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan Kasus Dugaan tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor ini.
Saat itu elapor berangkat dari rumah menuju sebuah warnet yang beralamat di Simpang Paket G dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scopy warna Cokelat Hitam Nopol BM 5021 WY dengan Nomor rangka / mesin MH1JM 3111JK545772 / JM31E1551635.
Diperjalanan pelapor dihentikan oleh seorang laki-laki yang dikenalnya bernama saudara E. dan meminta tolong untuk mengantarkan kerumahnya yang beralamat di Jalur I Paket G, setibanya dialamat yang dimaksud terlapor tidak melihat rumah tersebut kosong sehingga terlapor kembali meminta tolong untuk diantarkan kerumah abangnya yang bernama Enda.
Setibanya dirumah saudara Enda terlapor kembali meminta tolong mengantarkan dirinya kembali ke bengkel las Habi, dan setelah pelapor dan terlapor tiba ditempat yang dimaksud terlapor meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan membeli rokok.
Akan tetapi setelah 30 menit terlapor tidak kunjung kembali sehingga menyebabkan pelapor bersama dengan 1 orang rekannya yang bernama Ridwan yaitu pekerja dibengkel las tersebut bersama-sama melakukan pencarian namun tidak ditemukan. Kemudian pelapor langsung memberitahukan kejadian yang dialami kepada orang tuanya dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15,000.000-selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Bagan Sinembah” Urainya.
Minggu 9 Mei 2021, Pukul 15:00 WIB. Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa terlapor berada di rumahnya, mendapat informasi tersebut Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo, S.H. S.I.K. memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh IPDA K. Saragi mendatanginya
dan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku tepatnya didepan dikantor Kepenghuluan Paket G, Selanjutnya membawa tersangka kepolsel Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.
Adapun barang bukti berupa 1 Lembar STNK atas nama Elti Fani ( ibu Korban ) dan 1 Buah Kunci Kontak merk Selanjutnya tes urine tersangka positif mengandung metampetamina dan setelah itu dituduhkan kepadanya pasal 372 KUHPidana” Imbuhnya.(Honis Antoni)